Komisi VIII dan Pemerintah Sepakat Bahas UU Ibadah Haji

Fabiola Febrinastri
Komisi VIII dan Pemerintah Sepakat Bahas UU Ibadah Haji
Ketua Komisi VIII DPR RI M. Ali Taher memimpin Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan sejumlah kementerian. (Dok : DPR)

Selama ini Indonesia hanya memiliki 12 bandara embarkasi haji.

Suara.com - Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU) disepakati Komisi VIII DPR dan pemerintah untuk dilanjutkan pembahasannya pada rapat paripurna, agar menjadi Undang-Undang (UU). Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, Ketua Komisi VIII DPR, M. Ali Taher berharap, RUU PIHU segera disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna penutupan Masa Persidangan III pada 28 Maret 2019.

“Ini menandakan bahwa kebersamaan kita dalam membahas undang-undang  agar lebih berkualitas, baik dari sisi substansi maupun dari sisi ke depan, agar menjaga ibadah haji lebih tertib, lebih aman, kemudian rasa kepuasan masyarakat bisa bertambah," kata Ali Taher, usai memimpin Rapat Kerja Komisi VIII DPR dengan sejumlah kementerian di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Politisi PAN ini mengatakan, progresivitas dalam pembahasan RUU ini luar biasa dan melibatkan seluruh stakeholder. RUU PIHU ini mengatur penegakan hukum dan sanksi pidana, apabila ditemukan adanya aktivitas kegiatan ekonomi dari travel yang nakal untuk melakukan penipuan atau kejahatan.

“Itu sudah dapat dilakukan bulan depan, jika RUU PIHU ini sudah menjadi undang-undang. Itu artinya bahwa penyelenggara haji dan umrah tidak hanya sekadar untuk memenuhi keinginan masyarakat untuk berangkat, tapi juga ada faktor proteksi dan sisi undang-undang nya," tegas legislator dapil Banten III itu.

Baca Juga: Ketua DPR : Filateli Merupakan Arsip Berharga Perjalanan Bangsa

Selain memberikan kemudahan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, Komisi VIII DPR juga minta pemerintah meningkatkan sarana prasarana pelayanan ibadah haji, termasuk mendorong pemerintah untuk melebarkan sayap penambahan bandara embarkasi haji. Selama ini Indonesia hanya memiliki 12 bandara embarkasi haji, ke depan diharapkan ada penambahan menjadi 14-15 embarkasi.

Mewakili pemerintah, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan sangat berterima kasih dan mengapresiasi Komisi VIII DPR, Panitia Kerja (Panja) Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin), yang telah bekerja luar biasa dalam upaya menghadirkan regulasi yang lebih baik. Harapannya, kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah akan terus membaik.

“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, rancangan undang-undang ini akan bisa dibawa ke rapat paripurna, pembicaraan tingkat 2 untuk mendapatkan pengesahan dari DPR," pungkasnya.

Selain Menag, rapat tersebut juga dihadiri perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Ketua DPR : Fintech Perlu Diawasi Secara Agresif oleh Bank Indonesia


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI