DPR : Illegal Fishing di Raja Ampat Rusak Habitat Ikan
Raja Ampat memiliki luas wilayah sekitar 46.000 kilometer persegi.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Michael Wattimena menegaskan, aktivitas illegal fishing dan perburuan ikan dengan bom, mengakibatkan terumbu karang dan habitat ikan menjadi rusak. Pihaknya mendorong aparat terkait segera menindak dan melakukan pengawasan untuk mengantisipasi semakin masifnya aktivitas ilegal tersebut.
Hal itu diungkapkan Michael, di sela-sela pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI dengan Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati, di Balai Wayang Kantor, Bupati Raja Ampat, Papua Barat, Jumat (29/3/2019). Dalam kesempatan itu, Bupati Raja Ampat mengeluhkan banyaknya illegal fishing dan pemburu ikan menggunakan bom.
“Kami berharap semua masalah yang diungkapkan bupati bisa segera diselesaikan oleh pihak-pihak terkait, agar ekosistem terumbu karang dan ikan di Raja Ampat bisa terjaga dengan baik,” ujarnya, sembari memimpin peninjuan langsung kegiatan dan hasil perikanan masyarakat dan melihat program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dalam pertemuan itu, Abdul Faris memaparkan, Raja Ampat memiliki luas wilayah sekitar 46.000 kilometer persegi, dengan 6.000 kilometer persegi berupa daratan, dan 40.000 kilometer persegi adalah lautan. Kawasan ini sudah cukup lama dijadikan kawasan wisata bahari.
Baca Juga: BK DPR Menguji Konsep Rancangan Undang-undang Guru
Raja Ampat memiliki banyak potensi bahari, diantaranya 537 jenis karang dunia. Di sini ditemukan pula 1.104 jenis ikan, 669 jenis moluska (hewan lunak), dan 537 jenis hewan karang. Di Raja Ampat juga ada program terhadap 17 kampung dan melibatkan penduduk lokal yang sebagian besar nelayan. Mereka dilatih untuk membudidayakan ikan kerapu dan rumput laut.