BK DPR Menguji Konsep Rancangan Undang-undang Guru

Fabiola Febrinastri
BK DPR Menguji Konsep Rancangan Undang-undang Guru
Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang BK DPR RI Inosentius Samsul. (Dok : DPR)

Soal beban kerja guru saat ini harus diformulasi lagi.

Suara.com - Badan Keahlian (BK) DPR, bekerja sama dengan Universitas Negeri Padang menggelar Focus Group Discussion (FGD) uji konsep Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Guru. Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang BK DPR, Inosentius Samsul, mengatakan, konsep RUU dibahas ini merupakan hasil dari seminar sebelumnya di tempat yang sama.

Menurutnya, kontinuitas pemikiran adalah penting, karena dalam setiap pembuatan UU banyak masukan dan pengembangan yang sudah ada sebelumnya.

“Kegiatan ini adalah kelanjutan kerja sama antara UNP dan Badan Keahlian, sehingga asal-usul dari setiap rumusan-rumusan bisa diikuti. Masukan-masukan yang kita dapatkan itu betul-betul berlanjut atau mengembangkan apa yang sudah ada sebelumnya, jadi sangat konstruktif," pungkasnya, usai FGD uji konsep RUU Guru di Universitas Negeri Padang, Padang, Sumatera Barat, Kamis (28/3/2019).

Selain itu, Sensi, sapaan akrab Inosentius juga menjelaskan beberapa poin masukan terhadap RUU Guru. Pertama terkait kompetensi guru, ke depan kapabilitas guru perlu ditambahkan kompetensi lain, misalnya kompetensi pemecahan dan penguasaan teknologi.

Baca Juga: Terima Selandia Baru, DPR Duka Cita Atas Tragedi di Christchurch

Kedua, soal beban kerja guru saat ini harus diformulasi lagi. Poin berikutnya, mengenai kewenangan urusan pendidikan.

Ke depan, peran pemerintah pusat harus diperkuat agar guru tidak dipolitisasi. Tetapi di samping itu juga mutu pendidikan perlu dijaga melalui kebijakan yang ditetapkan secara nasional.

Terkait pendidikan keguruan, ada harapan yang kuat terkait supply and demand guru, karena saat ini lebih tinggi supply lulusan pendidikan guru dibanding demand.

“Cuma persoalannya, kualitasnya seperti apa. Ke depan untuk menata ini tidak mudah, karena ternyata banyak juga lulusan-lulusan pendidikan guru yang menganggur, sehingga bisa saja dibatasi,” imbuh Sensi.

Terakhir, ada satu kesepakatan bahwa guru menjadi profesi yang tertutup. Adapun yang boleh jadi guru adalah yang sejak awal punya bakat, minat dan mengenyam pendidikan keguruan.

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Tanggapi Aspirasi Pelaku Industri Kapal di Batam

“Bukan orang-orang yang mengambil jurusan yang sifatnya umum, terus kemudian mengambil kursus pendidikan guru 1-2 bulan dan bisa mengajar. Ke depan mau diperketat,” tutupnya.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI