DPR : Butuh Pembenahan SDM Dalam Pengelolaan Dana Desa

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
DPR : Butuh Pembenahan SDM Dalam Pengelolaan Dana Desa
Kepala Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) Helmizar (Dok : DPR).

Banyak ditemukan kasus perangkat desa mengalami kesulitan dalam mengelola dana.

Suara.com - Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) mengadakan pertemuan dengan sejumlah akademisi dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret (UNS). 

Dalam pertemuan tersebut, Kepala PKAKN, Helmizar menekankan, dibutuhkan pembenahan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pengelolaan dana desa. Pasalnya, masih banyak ditemukan kasus perangkat desa mengalami kesulitan dalam mengelola dana tersebut.

“SDM-nya perlu dibenahi. Perlu ada pendidikan yang dilakukan secara rutin kepada masyarakat desa, kepala desa, dan seluruh perangkat desa, mengenai pengelolaan keuangan desa yang akuntabel, profesional, dan juga bagaimana mendirikan badan usaha di suatu desa yang dapat menjadi ikon bagi desa tersebut," kata Helmizar, di sela-sela pertemuan di FEB UNS, Solo, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2019).

Selain itu, ia menambahkan, ada hal yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa yang belum diteliti oleh kalangan perguruan tinggi, yaitu penerapan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). 

Baca Juga: Tingkat Kepatuhan Anggota DPR dari Gerindra Soal LHKPN Terendah

“Ada laporan keuangan desa yang dilaporkan secara online, dari desa ke kabupaten/kota, dan pendamping desa juga setiap minggu wajib melaporkan progres keuangan desa kepada Kementerian Desa melalui aplikasi tersebut," papar Helmizar.

Helmizar menyebutkan, sistem atau aplikasi untuk melaporkan pengelolaan dana desa tersebut belum dapat digunakan secara keseluruhan, mengingat masih ada wilayah-wilayah yang belum memiliki jaringan internet.

"Tapi di daerah Jawa, hampir bisa dikatakan bahwa rata-rata sudah akuntabel dan laporan keuangannya sudah cukup baik melalui Siskeudes. Bagi wilayah yang belum bisa online, juga tetap wajib melaporkan secara offline yang disampaikan terlebih dahulu ke kantor kabupaten atau kota," tutup Helmizar. 


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI