Kamar Legislatif Perlu Aturan Terintegrasi dalam Ketatanegaraan

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
Kamar Legislatif Perlu Aturan Terintegrasi dalam Ketatanegaraan
Wakil Ketua DPR RI Kordinator bidang kesejahteraan rakyat (Korkesra). (Dok : DPR).

Fahri bersama Tim Reformasi DPR mencoba mendesain lima rancangan undang-undang yang terpisah.

Suara.com - Wakil Ketua DPR Kordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Fahri Hamzah, menyatakan, pihaknya melihat ada sistem yang belum sempurna dalam ketatanegaraan Indonesia, khususnya yang berada dalam kamar legislatif, baik DPR, MPR, DPD dan DPRD. Menurutnya, perlu sebuah peraturan yang benar-benar terhubung.

“Saya melihat adanya sistem yang belum sempurna, khususnya dalam kamar legislatif, MPR, DPR, DPD,  dan DPRD. Di sana banyak lubang. Oleh karena itu, kami ingin datang dengan satu proposal peraturan yang betul-betul integrated, sehingga tidak ada lubang lagi, tidak ada masalah lagi ke depan,” ujarnya, usai memberi sambutan sekaligus membuka Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Penyempurnaan Blueprint Implementasi Reformasi DPR", di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (18/4/2019).

Lubang-lubang yang dimaksud Fahri diantaranya adanya korupsi dan masih adanya pihak yang tidak produktif kerjanya, karena mungkin ketidakjelasan pekerjaannya, termasuk anggota DPR yang selama 4 tahun bersembunyi dari konsituennya, dan baru terlihat kembali setelah akan ada pemilihan legislatif berikutnya.

Dengan kata lain, Fahri bersama Tim Reformasi DPR mencoba mendesain lima rancangan undang-undang yang terpisah, baik RUU DPR, RUU MPR, RUU DPD, RUU DPRD, serta satu lagi RUU yang cukup penting, yakni lembaga perwakilan. Lembaga perwakilan inilah yang nantinya mengatur integrasi kerja dari kelembagaan, namun dalam perspektif sistem pendukungnya.

Baca Juga: KPK Akan Periksa Sekjen DPR di Kasus Jual Beli Jabatan Romahurmuziy

“Dalam undang-undang lembaga perwakilan inilah yang nantinya mengatur integrasi kerja dari kelembagaan, tapi dalam perspektif sistem pendukungnya. Ini yang harus dipisahkan dari political appointee, karena jika digabung jadi akan banyak masalah,” tambahnya.

Fahri mencontohkan pemisahan UU Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dengan UU Kehakiman dan sebagainya, yang sama-sama dalam kamar penegak hukum. Begitupun dalam kamar yudikatif, dimana panitera lebih kuat dibanding hakim sendiri.

Sementara itu, di DPR sendiri menurut Fahri, justru sistem pendukungnya lemah, sehingga inisiatif politik itu basic-nya bukan data dan pengetahuan. Padahal anggota DPR, setiap harinya harus terus di-supply data.

“Intinya, kita ingin Undang-undang lembaga perwakilan yang kuat, punya sekretariat lembaga perwakilan yang benar-benar kuat. Minimal selevel menteri, sehingga memiliki anggaran yang independen. Ujung dari semua proses itu tentu membentuk DPR yang modern, profesional dan kredibel,” ujar Fahri.

Desain rancangan undang-undang yang notebene sebagai blueprint dari implementasi reformasi ini draftnya telah selesai, dan akan segera diserahkan kepada para pakar di bidangnya, untuk menjaring saran dan masukan-masukan agar bisa disempurnakan.

Baca Juga: Ketua DPR Ingatkan Petugas TPS untuk Bekerja Profesional

Pada kesempatan tersebut hadir pula sebagai pembicara guru besar Ilmu Administrasi dari Universitas Indonesia (UI) Eko Prasojo, dosen Sosiologi FISIP Universitas Indonesia (UGM), Aris Sujito, guru besar dan Ketua Program Pasca sarjana Sekolah Bisnis Institut Pertanian Bogor (IPB) Syamsul Maarif, dan dipandu oleh Ujianto Singgih, yang merupakan peniliti utama di pusat penelitian Badan Keahlian DPR.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI