Setjen DPR Sarankan DPRD Kota Yogyakarta Atur Ulang Tata Tertib

Fabiola Febrinastri
Setjen DPR Sarankan DPRD Kota Yogyakarta Atur Ulang Tata Tertib
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Kesekretariatan Pimpinan Setjen dan BK DPR RI Budi Jatnika (kiri) memberikan cinderamata kepada Anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Yogyakarta. (Dok : DPR)

Di DPR sendiri sudah banyak penguatan-penguatan terhadap AKD.

Suara.com - Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Kesekretariatan Pimpinan Setjen dan BK DPR, Budi Jatnika, menyarankan anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Yogyakarta untuk dapat mengatur besarnya peran dan kewenangan pimpinan DPRD dan anggota DPRD melalui perubahan tata tertib, mengingat tata tertib merupakan pedoman bagi DPRD dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.

“Di dalam tata tertib itu, semua harus detail pimpinan dewan bisa apa. Mereka harus melihat lagi, di sana mengaturnya seperti apa. Kalau pimpinan DPRD itu fungsi dan perannya kecil, harus diperkuat di tata tertib,” katanya, usai menerima konsultasi Bamus DPRD Kota Yogyakarta terkait peran dan fungsi Bamus secara praktek dan teoritik, di Ruang Rapat Setjen DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (26/4/2019).

Budi melanjutkan, di DPR sendiri sudah banyak penguatan-penguatan terhadap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) hingga penguatan kepada anggota DPR. Meskipun secara fungsi DPR dan DPRD memiliki kesamaan, diantaranya fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran, namun di DPR terdapat fungsi tambahan, yaitu fungsi representatif.

Fungsi itu dijalankan untuk mengunjungi daerah pemilihan. Begitupun dengan fungsi diplomasi parlemen, untuk membantu pemerintah berdiplomasi ke luar negeri.

Baca Juga: Gangguan Alam Ekstrem, Ketua DPR Minta BPBD Siaga

Budi mengakui peran Bamus DPR dengan DPRD cukup banyak perbedaan, dimana peran Bamus lebih rigid dan lebih banyak tugasnya. Sementara menurut Budi, peran Bamus DPRD jika tidak terjadi kuorum, maka tidak ada jalan keluar lain, selain mengikuti aturan Bamus untuk dibahas di dalam paripurna.

“Kalau di DPR punya mekanisme lain, jika Bamus itu tidak terlaksana, yaitu dengan mengadakan konsultasi pengganti Bamus. Jadi itu yang dilaksanakan oleh pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi. Di DPRD, itu tak ada. Itulah yang saya sarankan, kalau setiap hal itu harus ada jalan keluarnya, termasuk bagaimana itu tidak terlaksananya kuorum,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Koko Sujanarko berharap, kunjungan konsultasi ke Setjen DPR ini dapat memberikan masukan bagi anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 2019 - 2024 dalam menjalankan tugas dan fungsinya.Ia menyarankan anggota Bamus DPRD Kota Yogyakarta agar masukan positif dan baik dapat diatur dalam regulasi yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Kebijakan kami akan berakhir 12 Agustus 2019. Harapan kami, ini bisa diserap dan bisa dijalankan lebih baik lagi oleh anggota DPRD periode 2019 - 2024, karena di dalam kepemimpinan, kami mungkin banyak kekurangannya, kebijakan-kebijakan seperti tugas dan fungsi Bamus kurang optimal. Dengan adanya informasi dari Setjen DPR mungkin bisa dioptimalkan lebih baik lagi,” tutupnya.

Baca Juga: Setjen DPR Jelaskan Mekanisme SMS Gateway pada DPRD Banyumas


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI