Setjen DPR Terima Konsultasi DPRD Asahan
Verifikasi merupakan tugas dari pemerintah daerah (pemda).
Suara.com - Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR, Rahmat Budiaji menerima konsultasi DPRD Kabupaten Asahan terkait penambahan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, secara aturan keanggotaan BPJS dibagi menjadi dua PBI.
“Dua PBI, yakni untuk masyarakat fakir miskin dan berkebutuhan tertentu. Tentunya bagi yang mendapatkan iuran bantuan, itu tanggung jawab ada di pemerintah,” jelas Aji, sapaan akrabnya, usai menerima kunjungan konsultasi DPRD Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, di Ruang Rapat Deputi Bidang Persidangan, Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/4/2019).
Dalam pertemuan tersebut, Aji mengungkapkan sejumlah masalahan yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten Asahan, khususnya terkait verifikasi data, yaitu siapa saja masyarakat yang masuk ke dalam ketegori penerima bantuan iuran. Untuk diketahui verifikasi merupakan tugas dari pemerintah daerah (pemda).
“Ketika tahu bahwa pemda yang harus memverifikasi, masalah berikutnya adalah soal kurang memadainya dukungan anggaran yang dimiliki oleh pemda untuk melaksanakan verifikasi. Seharusnya jika hal tersebut merupakan kewajiban pemda, ada alokasi bantuan dari APBN,” ungkap Aji.
Baca Juga: Ketua DPR Apresiasi Kesabaran TNI Hadapi Pencuri Ikan dari Vietnam
Di sisi lain, menurutnya perlu ada pengawasan dalam masyarakat khususnya penerima bantuan yang harus disesuaikan dengan akuntabilitasnya. Jangan sampai orang yang dianggap mampu, kemudian masuk ke dalam kategori PBI.
“Diharapkan ada kejelasan aturan dan kejelasan kewenangan siapa yang mengawasi. Kami akan teruskan kepada Komisi IX, kaitannya dengan Kementerian Kesehatan, dan Komisi VIII yang kaitannya dengan Kementerian Sosial untuk penentuan keluarga fakir miskin dan juga Badan Anggaran terkait alokasi dana ke daerah,” imbuhnya.
Sebelumnya pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Asahan Rosmansyah minta adanya dukungan regulasi terhadap pengaturan PBI BPJS. Ia menuturkan, saat ini Kabupaten Asahan sudah mendapatkan kurang lebih 240 ribu penerima bantuan iuran.
“Namun sampai sejauh ini proses verifikasi dan validasi data masih tersendat-tersendat. Padahal kita berharap, PBI itu dapat menyasar masyarakat tidak mampu. Untuk itu kami berharap ke depan ada regulasi proses validasi dan regulasi yang kuat di pusat, sehingga nantinya bantuan dari pemerintah pusat itu bisa tepat sasaran,” tandasnya.
Baca Juga: Setjen DPR Jelaskan Mekanisme SMS Gateway pada DPRD Banyumas