DPR : Peneliti harus Paham Aturan dan Organisasi Profesi

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
DPR : Peneliti harus Paham Aturan dan Organisasi Profesi
Seminar kepakaran yang diadakan Pusat Penelitian Setjen dan BK DPR RI. (Dok : DPR).

Banyak kendala yang kerap dialami oleh para peneliti di DPR.

Suara.com - Para peneliti diminta memahami betul aturan kepenelitian dan organisasi profesi yang menaunginya. Tak terkecuali para peneliti di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR.

Demikian disampaikan peneliti Setjen dan BK DPR, sekaligus Ketua Himpunan Peneliti Indonesia (Himpenindo) cabang DPR, Riris Katharina, dalam seminar kepakaran yang diadakan Pusat Penelitian Setjen dan BK DPR di ruang Pansus B, Senayan, Jakarta, Kamis (2/5/2019).

Seminar kepakaran ini minta agar para peneliti  mengetahui aturan yang berlaku.

“Mereka diharapkan tahu aturan yang berlaku seperti apa dan bagaimana. Kemudian organisasi profesi dapat memperjuangkan apa yang menjadi suara peneliti, khususnya di DPR, mengingat peneliti di DPR ini sangat khas. Dia berdiri di dua kaki, satu sebagai peneliti di lembaga legislatif, tapi dia juga harus ikut kepada peneliti yang ngatur di lembaga eksekutif,” katanya usai menjadi moderator dalam seminar tersebut.

Baca Juga: Ketua DPR Tegaskan Pentingnya Studi Kelayakan Pemindahan Ibu Kota

Seminar kepakaran ini bertema “Peran Organisasi Profesi Peneliti dalam Menghadapi Tuntutan Peneliti di Masa Mendatang”.  Riris mengemukakan, banyak kendala yang kerap dialami oleh para peneliti di DPR  saat mendampingi anggota DPR dalam menyusun suatu kebijakan atau regulasi. Satu sisi, waktu sebagai peneliti dihabiskan untuk memberikan advice kepada anggota.

Namun, di lain sisi para peneliti juga memiliki kewajiban akademis yang justru di situlah nasib karirenya ditentukan. Nilai akademis para peneliti ditentukan oleh LIPI.

“Ini yang membuat kami kadang kehilangan waktu banyak untuk memenuhi kebutuhan yang nilainya akademis tadi. Sementara karier kami sangat ditentukan oleh nilai-nilai akademis yang tadi dikeluarkan LIPI,” tandasnya, sembari berharap antara LIPI, Himpenindo, dan lembaga peneliti DPR terjalin sinergitas yang kuat.

Sementara itu, Ketua Himpunan Peneliti Indonesia (Himpenindo), yang juga peneliti ahli utama di Badan Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan, Syahrir Ika memaparkan, modal yang harus dimiliki oleh para peneliti DPRadalah dapat memberikan advice-nya kepada anggota DPR dalam menyusun kebijakan atau regulasi.

Sementara beberapa modal lainnya yang harus dimiliki peneliti adalah kompetensi dan peningkatan berkala kompetensinya, penegakan etika dan perilaku peneliti, mampu berkomunikasi dengan pihak-pihak luar agar dapat membuat sebuah tulisan atau karya yang terpakai, dan juga memiliki keberanian untuk menjual gagasannya.

Baca Juga: Pemilu 2019 Selesai, Anies Desak DPRD Bahas Lagi Kekosongan Cawagub DKI

“Karena biasanya, para peneliti itu kadang-kadang takut. Padahal karyanya bagus, tapi dia tidak menjual. Menurut saya, dia berkarya tetapi dia masih bisa menjual gagasannya,” katanya.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI