DPR Minta Pemerintah Selesaikan Masalah Tunjangan Guru

Fabiola Febrinastri
DPR Minta Pemerintah Selesaikan Masalah Tunjangan Guru
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. (Dok : DPR)

Banyaknya guru di 3T yang belum menerima insentif.

Suara.com - Dunia pendidikan di Indonesia masih menyisahkan beragam masalah, salah satunya mengenai kesejahteraan tenaga pendidik. Padahal kesejahteraan guru merupakan kunci dalam peningkatan mutu dan kualitas pendidikan.

Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah untuk menyelesaikan masalah tunjangan guru yang masih menjadi persoalan di banyak tempat.

“Ada beragam jenis tunjangan guru, yang pengelolaanya masih miss - management, saling tunjuk tanggung jawab,” ungkap Fikri, dalam rilis yang diterima Parlementaria, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Masalah terus belanjut, menurut Fikri, saat isu penghapusan tunjangan guru oleh Kementerian Keuangan di beberapa daerah mencuat beberapa waktu silam. Padahal seharusnya, persoalan manajemen keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bukan menjadi masalah guru.

Baca Juga: DPR Kutuk Serangan Brutal Israel di Palestina

“Hak guru itu seharusnya diberikan, karena ketika ketika guru berdemo, dampaknya akan meluas ke peserta didik dan kualitas pendidikan secara umum. Kita minta untuk cairkan, karena kita tahu, daerah masih punya anggaran sisa atau bahasa Kemenkeu dana mengendap yang dapat digunakan untuk membayar tunjangan guru,” jelasnya, seraya menegaskan agar jangan sampai guru lagi yang menjadi korban karena miss - management pemerintah pusat dan daerah.

Selain itu, politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menyinggung masalah data guru di daerah tertinggal, terdepan , dan terluar (3T). Menurutnya, guru PNS maupun non - PNS yang mengajar di daerah 3T mendapatkan tunjangan khusus yang besarannya mencapai satu kali gaji pokok.

“Namun faktanya, masih banyak guru di daerah 3T yang tidak mendapatkan intensif,” imbuh Fikri.

Menurutnya, banyaknya guru 3T yang belum menerima insentif akibat data yang diterima Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak valid.

“Alasan Kemendikbud, pihaknya hanya menerima data guru yang berasal dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigras,” ungkapnya.

Baca Juga: DPR Minta Sinergi BUMN Dapat Tingkatkan Pembangunan Negara

Administrasi penyaluran dana tunjangan bagi guru ditetapkan melalui Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) oleh Kemendikbud juga masih menjadi masalah. Penetapan itu berdasarkan pembaruan data pokok pendidikan (dapodik) oleh sekolah dan guru bersangkutan, yang mesti divalidasi oleh dinas pendidikan setempat.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI