Bahas Minuman Beralkohol, DPR Terima Konsultasi DPRD Banyuwangi

Fabiola Febrinastri
Bahas Minuman Beralkohol, DPR Terima Konsultasi DPRD Banyuwangi
Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian (BK) DPR RI Rudi Rochmansyah menerima kunjungan konsultasi DPRD Kabupaten Banyuwangi. (Dok : DPR)

Pemerintah dan DPR belum menyepakati substansi dari judul.

Suara.com - Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian (BK) DPR, Rudi Rochmansyah, menerima kunjungan konsultasi DPRD Kabupaten Banyuwangi. Konsultasi tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol khususnya terkait kadar dan klasifikasi presentase minuman beralkohol yang diatur dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol).

“Kesimpulan sementara pembahasan panitia kerja (panja) sampai  30 Januari 2017, kadar minuman beralkohol dibagi menjadi empat golongan, yaitu golongan A yang merupakan minuman beralkohol dengan kadar etanol sampai dengan 5 persen, golongan B dengan kadar etanol lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen, golongan C dengan kadar etanol lebih dari 20 persen, dan golongan D dengan kadar etanol lebih dari 55 persen," jelas Rudi, di Ruang Rapat BK DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, (14/5/2019).

Dalam pertemuan tersebut, Rudi menekankan kepada DPRD Kabupaten Banyuwangi,  pembentukan Raperda dalam rangka membuat Perda Nomor 12 tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol perlu merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. RUU Minol, saat ini masih dalam pembahasan di DPR.

“Terkait kadar presentase yang masuk batas standarisasi yang nantinya dinormakan dalam sebuah peraturan. Kami belum tahu pasti, apakah nantinya perlu merajuk pada peraturan pemerintah atau aturan dari Kementerian Kesehatan. Yang jelas dalam RUU Minol akan disusun beberapa hal yang terakit dengan kadar Minol yang dibagi menjadi empat golongan tersebut," tutur Rudi.

Baca Juga: Jokowi - JK Buka Puasa Bersama di Rumah Dinas Ketua DPR Bambang Soesatyo

Pada kesempatan yang sama, perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya BK DPR, Ricko Wahyudi menambahkan, di dalam pembahasan RUU Minol, pemerintah dan DPR belum menyepakati substansi dari judul, sehingga pada saat ini, Panja Minol belum ada payung hukum yang setingkat dengan Undang-Undang, dan masih pada tingkat peraturan teknis yakni peraturan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan.

“Namun ada beberapa hal yang sudah disepakati, tapi masih pada kesepakatan yang sifatnya internal dan belum diundangkan. Maka dari itu, dalam pembentukan UU di dalam draf RUU Larangan Minol, mengacu pada peraturan Menperin dan Mendag yang sudah disepakati. Jadi, baik dari regulasi yang terdapat pada Menperin dan Mendag dan draf RUU yang sudah disepakati, sama tidak ada perubahan," ungkapnya.

Sebelumnya pada pertemuan tersebut, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banyuwangi Sugirah memandang, terkait dengan minuman beralkohol masih banyak yang belum diatur di luar dari golongan A,B,C dan D. Salah satunya adalah maraknya peredaran minuman alkohol olahan atau oplosan yang keberadaanya sangat membahayakan kelangsungan hidup khususnya terhadap generasi muda.

"Kalau ini tidak diatur di kemudian hari, tentu bisa menjadi ancaman bagi bangsa kita. Oleh karena itu, masukan kami kepada DPR agar terkait oplosan ini bisa diatur di dalam RUU, sehingga di kemudian hari, oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab mengedarkan minuman oplosan tersebut bisa mendapat sanksi yang berat sampai menimbulkan efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi," harapnya

Baca Juga: DPR : Indonesia Pandang Kuba sebagai Mitra Strategis


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI