Paripurna DPR Terima Laporan Ekonomi Makro dari Menteri Keuangan

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
Paripurna DPR Terima Laporan Ekonomi Makro dari Menteri Keuangan
Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto menerima laporan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun Anggaran 2020 dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Dok : DPR).

Fraksi-fraksi DPR akan diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan.

Suara.com - Rapat Paripurna DPR,  yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Utut Adianto, menerima laporan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun Anggaran 2020. Dalam rapat paripurna ini, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan laporannya terkait rencana pembangunan ekonomi di tahun mendatang.

Setelah ini, fraksi-fraksi DPR diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan atas laporan KEM-PPKF tersebut pada rapat paripurna selanjutnya.

Berdasarkan laporan yang disampaikan Sri Mulyani di hadapan Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2019), fokus pemerintah tahun mendatang akan menjaga pemulihan investasi dan ekspor, dengan tetap menjaga pertumbuhan konsumsi melalui perbaikan daya beli stabilitas harga dan perkuatan kepercayaan konsumen.

Dengan mempertimbangkan berbagai potensi kesempatan dan risiko yang diperkirakan terjadi hingga tahun mendatang, kepada DPR, pemerintah mengusulkan kisaran indikator ekonomi makro RAPBN 2020, yakni pertumbuhan ekonomi 5,3 sampai 5,6 persen, inflasi 2,0 sampai 4,0 persen, dan tingkat suku bunga SPN 3 bulan yakni 5,0 sampai 5,6 persen.

Baca Juga: Glenn Fredly Minta Musisi yang Lolos ke DPR Bekerja dengan Amanah

Sementara itu, nilai tukar rupiah Rp 14.000 sampai Rp 15.000 per dolar AS, harga minyak mentah Indonesia berada pada kisaran 60-70 dolar AS per barel, lifting minyak bumi yakni 695 - 840 ribu barel per hari dan lifting gas bumi 1.191- 1300 ribu barel setara minyak per hari.

Sebagai pelaksanaan tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, menurut Sri Mulyani, pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2020 didesain agar mampu menjadi instrumen kebijakan yang dapat memastikan arah pencapaian target pembangunan ekonomi baik dalam jangka panjang, menengah dan pendek. 

Pemerintah juga masih akan menerapkan kebijakan fiskal ekspansif yang terarah dan terukur untuk menghadapi kelemahan global dan menjaga momentum pembangunan serta pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.

Menyikapi laporan yang disampaikan Menkeu, Utut akan menginstruksikan seluruh fraksi di DPR untuk memberikan catatan dan masukan terhadap KEM - PPKF ini.

“Karena berdasarkan pasal 155 ayat 4 Peraturan DPR tentang Tata Tertib disebutkan, fraksi menyampaikan pandangannya atas materi yang disampaikan pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga: Ketua DPR Minta Pembentukan Badan Penerimaan Negara di Bawah Presiden

Berdasarkan kesepatan rapat bamus pada 16 Mei 2019, pandangan fraksi atas KEM - PPKF ini nantinya akan disampaikan dalam rapat paripurna yang akan dilaksanakan pada 28 Mei 2019.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI