DPR - Pemerintah Segera Selesaikan RUU Lembaga Pemasyarakatan

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
DPR - Pemerintah Segera Selesaikan RUU Lembaga Pemasyarakatan
Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi’i (kanan). (Dok : DPR).

Pembahasan kedua RUU itu diharapkan bisa diselesaikan pada akhir masa jabatan.

Suara.com - Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly sepakat untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) dan RUU Lembaga Pemasyarakatan. Pembahasan kedua RUU itu diharapkan bisa diselesaikan pada akhir masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019, September mendatang.

Anggota Komisi III DPR, Muhammad Syafi’i (F-Gerindra) mengatakan, selain 2 RUU itu, masih ada 2 RUU dalam pembahasan dan belum tuntas hingga saat ini, antara lain Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Jabatan Hakim. Dengan adanya 4 RUU yang harus segera diselesaikan ini, ia berharap, pembahasan keempat RUU tidak boleh dibebankan kepada satu pihak saja. DPR maupun pemerintah harus melakukan pembahasan undang-undang secara bersama-sama.

“DPR dan pemerintah harus benar-benar memiliki tekad yang sama untuk bisa menyelesaikan RUU tersebut. Seluruh fraksi sudah setuju agar keempat RUU ini dibahas lebih lanjut di panja. Kita juga sudah mulai menyusun panja, sehingga pembahasan sudah bisa langsung dimulai. Kita berharap, keempat RUU ini bisa diselesaikan pada akhir masa jabatan Komisi III. Ini akan menjadi kontribusi yang besar bagi masyarakat dan menjadi prestasi yang baik juga bagi Komisi III DPR bersama pemerintah,” jelasnya usai rapat kerja di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2019). 

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil menilai, RUU MK merupakan regulasi yang perlu untuk segera diselesaikan. Menurutnya, MK memiliki marwah sebagai  lembaga negara dalam mengadili perkara-perkara yang diperintahkan oleh konstitusi., dan memiliki putusan final serta mengikat, sehingga perlu penguatan hadirnya dewan etik  internal.

Baca Juga: DPR Kunjungi Bakul, Wadah Keamanan dan Kesehatan Pangan Bogor

“Mahkamah Konstitusi harus kita atur, sehingga jika terjadi hal-hal yang mengganggu integritas MK, bisa segera ditindaklanjuti, tidak berlarut-larut. Lembaga tersebut punya kewenangan yang besar, sehingga kita ingin memperbaiki UU Mahkamah Konstitusi, terutama menghadirkan penguatan internal, sehingga putusan-putusannya itu kemudian bisa diterima semua pihak,” jelas Nasir.

Lebih lanjut, politisi F-PKS itu juga menilai perlu adanya standarisasi secara khusus terkait dengan pemilihan ketua MK. Ia menilai, selama ini standar dari masing-masing lembaga pengusul, sehingga tidak diatur dan tidak mengetahui proses uji kepatutan dan kelayakan di MA, hingga ada 3 calon Ketua MK dari MA.

“Kita juga tidak tahu bagaimana pemerintah melakukan itu (uji kepatutan dan kelayakan) untuk dikirim ke Mahkamah Konstitusi. Ini perlu diatur untuk ke depan, sehingga masing-masing lembaga punya satu gambaran yang sama. Walaupun nanti ada perbedaan, tapi tetap sama. Ini kan dalam rangka menjamin transparansi dan akuntabilitas proses dan mekanisme pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI