Fungsi Kontrol dan Pengawasan Melekat pada DPR
Sistem politik parlementer, eksekutif bertanggungjawab penuh pada perlemen.
Suara.com - Fungsi Kontrol dan Pengawasan DPR kepada pemerintah, sebenarnya berlaku menyeluruh tak terkecuali, meskipun partai tersebut masuk dalam koalisi pemerintahan.
Demikian dijelaskan anggota DPR, Viva Yoga Mauladi, dalam Dialektika Demokrasi yang mengambil tema "Periode Kedua Jokowi, Masihkah Larangan Aturan Rangkap Jabatan Diberlakukan?"
Menurut Viva, sebagai wakil rakyat, DPR tidak relevan lagi mendikotomikan antara oposisi dan koalisi. Sesuai dengan amanat konstitusi, DPR harus senantiasa melakukan fungsi pengawasan, agar jalannya pemerintahan tetap dalam koridor menyejahterakan segenap rakyat Indonesia.
"Sebenarnya kalau di parlemen menjadi tidak relevan, karena seluruh partai politik, apakah partai itu pedukung pemerintah atau di luar pemerintah, sama-sama menjalankan fungsi konstitusional, yaitu fungsi kontrol dan pengawasan terhadap eksekutif," paparnya, di Media Center Parlemen, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Baca Juga: DPR Menilai, Wacana Impor Rektor Asing Tak Hargai SDM Sendiri
Politisi dari Fraksi PAN ini juga menyampaikan, Indonesia menganut sistem politik presidensial, sehingga idealnya, fungsi pengawasan kepada pemerintah harus tanpa beban. Hal ini berbeda dengan sistem politik parlementer, eksekutif bertanggungjawab penuh pada perlemen.
“Kita bukan seperti itu. Kalau di sistem parlementer, jelas ini partai pemerintah dan partai oposisi. Partai oposisi, di dalam melakukan fungsi pengawasan, dia harus izin dulu kepada partainya, kemudian baru bicara. Tapi kalau kami yang ada di DPR, sudah mengerti tugasnya sebagai anggota DPR, yaitu melakukan fungsi pengawasan tanpa melakukan koordinasi dengan partai politik. Kondisi itu sudah bisa dimaklumi," papar Viva.