DPR : Kajian Perda harus Dilaksanakan Bapemperda
Sarana dan budget diperlukan dalam melaksanakan Perda.
Suara.com - Kepala Pusat Peracangan Undang-Undang Badan Keahlian (BK) DPR, Inosentius Samsul menjelaskan kepada DPRD Kota Yogyakarta, terkait perlu adanya kajian dalam implementasi Peraturan Daerah (Perda). Menurutnya, terdapat 3 hal yang perlu diperhatikan dalam kajian Perda.
Pertama, kajian subtansi Perda harus dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Kedua, diperlukan evaluasi terhadap peraturan pelaksanaan Perda. Ketiga, diperlukan adanya perhatian terhadap faktor-faktor di luar norma yang ada," jelasnya, usai menerima konsultasi DPRD Kota Yogyakarta, di Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/8/2019).
Sensi memberi contoh, sarana dan budget diperlukan dalam melaksanakan Perda. Ia juga membahas rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang DPRD, dimana RUU ini akan mengatur hak dan kewajiban serta mekanisme kerja anggota DPRD.
Baca Juga: Momen Ketua DPR Bambang Soesatyo Pamer Mobil Listrik Tesla di Kantor Jokowi
“RUU tentang DPRD ini dimaksudkan untuk membuat DPRD ebih independen, lebih menggambarkan sebagai lembaga perwakilan yang tidak tertutup, agar seolah-olah berada dibawah eksekutif,” kata Sensi.
Ia menambahkan, pembentukan peraturan perundang-undangan tidak boleh keluar dari ketentuan yang lebih tinggi, baik secara vertikal dan horizontal. Ia berharap, DPRD bisa menjadi lembaga politik, dan lembaga perwakilan yang sama dengan DPR.