DPR Berperan Aktif Ajarkan Pendidikan Politik pada Generasi Muda
Indonesia menduduki peringkat kedua terbesar sebagai negara penghasil sampah plastik terbesar.
Suara.com - DPR berkomitmen penuh memberdayakan generasi muda sebagai salah satu pemangku kepentingan yang menentukan arah masa depan bangsa. Penyelenggaraan kegiatan Parlemen Remaja tingkat SMA/SMK/MA tahun 2019 merupakan wujud pemenuhan amanat DPR, yakni berperan aktif mengajarkan pendidikan politik sejak dini kepada generasi muda.
“Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong partisipasi generasi muda di setiap lini keputusan yang menjadi esensi demokrasi," ucap Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, saat membuka acara Parlemen Remaja Tingkat SMA/SMK/MA tahun 2019 di Wisma Griya Sabha Kopo DPR, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/9/2019).
Indra berharap, seluruh peserta nantinya dapat mengeksplorasi segala potensi dan rasa keingintahuannya dalam kegiatan tersebut.
“Gunakan kesempatan berharga ini dengan sebaik-baiknya untuk mengenal lebih dekat hakikat kebangsaan, perkembangan demokrasi di Indonesia, fungsi-fungsi dan peranan DPR bagi NKRI, serta peran generasi muda sebagai partisipator dalam proses pengambilan keputusan yang menentukan masa depan bangsa,” tuturnya.
Baca Juga: Ketua DPR : Peningkatan Kualitas Pendidikan, Tantangan Terbesar Indonesia
Dengan mengikuti semua rangkaian kegiatan Parlemen Remaja, sambung Indra, seluruh peserta Parlemen Remaja 2019 diharapkan mampu menyerap ilmu dan mengasah kemampuan menganalisa masalah dan merumuskan solusi dalam kerangka demokrasi yang mengedepankan musyawarah dan mufakat.
Adapun tema yang diangkat dalam kegiatan Parlemen Remaja 2019 ini adalah "Remaja Peduli Lingkungan. Cinta Bumi Cinta Lingkungan". Tema ini diangkat seiring dengan meningkatnya persoalan lingkungan yang terkait dengan pengelolaan sampah oleh masyarakat.
“Saya menilai, tema yang diusung dalam kegiatan Parlemen Remaja tahun 2019 ini bukan sebagai sesuatu yang hanya mengikuti tren belaka, tapi ancaman yang berkaitan dengan pengolahan sampah sudah sangat nyata di depan mata. Padahal saat ini Indonesia sudah memiliki Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah, yaitu UU Nomor 18 Tahun 2008,” jelas Indra.
Menurutnya, saat ini bangsa Indonesia dihadapkan pada kondisi nyata yang mengkhawatirkan, dimana berdasarkan hasil penelitian, Indonesia menduduki peringkat kedua terbesar sebagai negara penghasil sampah plastik terbesar yang dibuang ke laut. Indonesia menghasilkan 322 juta ton sampah plastik yang tidak diolah dengan baik, dan sekitar 1,2 juta ton dari sampah tersebut diduga mencemari lautan.
“Namun seiring dengan pertambahan jumlah penduduk, perubahan pola hidup dan konsumsi masyarakat menyebabkan jumlah sampah kian hari semakin meningkat. Masalah menjadi bertambah, karena pengelolaan sampah yang dilakukan saat ini belum berwawasan lingkungan. Hingga akibatnya pengelolaan sampah yang berbasis pembuangan akhir mulai kewalahan dalam menangani jumlah sampah yang masuk," paparnya.
Baca Juga: Ketua DPR : Perayaan HUT DPR Jadi Momentum Emas Saling Berinteraksi
Indra menyampaikan, jenis sampah plastik berpotensi mencemari lingkungan hidup apabila tidak dikelola dengan benar. Sifat plastik sangat sulit terurai. Oleh karenanya, sampah plastik menjadi ancaman bagi lingkungan hidup.