Komisi III Tekankan Revisi UU KUHP Tidak Mengekang Jurnalis
Taufiqulhadi menjelaskan semangat revisi UU KUHP adalah membuat undang-undang hukum pidana sesuai dengan semangat zaman dan nasionalisme.
Suara.com - DPR menekankan tujuan revisi UU KUHP adalah memperkuat demokrasi di Indonesia sehingga terbuka untuk dikoreksi. Hal itu, menanggapi munculnya isu revisi UU KUHP yang dianggap mengekang kebebasan pers dan berekspresi. Anggota Komisi III Taufiqulhadi menjelaskan semangat revisi UU KUHP adalah membuat undang-undang hukum pidana sesuai dengan semangat zaman dan nasionalisme. (DPR)