Rapat Paripurna Setujui Revisi RUU MD3 Jadi Usul DPR
Wakil Ketua DPR, Utut Adianto, memimpin rapat paripurna.
Suara.com - Rapat Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD RI, dan DPRD, atau dikenal dengan UU MD3 menjadi usul DPR RI.
Usai kesepuluh juru bicara dari sepuluh fraksi di DPR menyampaikan pandangan tertulisnya, Wakil Ketua DPR, Utut Adianto, yang memimpin rapat paripurna langsung meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir.
“Apakah pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD RI, dan DPRD (MD3) dapat disetujui menjadi RUU usulan DPR RI,” tanya Utut, yang disambut jawaban “setuju” dari seluruh Anggota Dewan yang hadir di Ruang Paripurna DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Selanjutnya, lanjut Utut, RUU usul Baleg DPR RI tentang perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD RI, dan DPRD (MD3) tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Adapun kesepuluh juru bicara fraksi yang hadir menyerahkan pendapat dan pandangan fraksi atas usul revisi RUU tersebut adalah Eva Kusuma Sundari (Fraksi PDI-Perjuangan dan Endang Maria Astuti (Fraksi Partai Golkar).
Baca Juga: Ketua DPR Minta Menteri Koperasi dan UKM Hadir, Bahas RUU Perkoperasian
Berikutnya, Sodik Mujahid (Fraksi Partai Gerindra), Didik Mukrianto (Fraksi Partai Demokrat), Andi Yuliani Paris (Fraksi PAN), Neng Eem Marhamah Zulfa (Fraksi PKB), Ledia Hanifa Amaliah (Fraksi PKS), Irgan Chairul Mahfiz (Fraksi PPP), Taufiqulhadi (Fraksi NasDem), dan Sudiro Asno (Fraksi Partai Hanura).
Dalam kesempatan yang sama, rapat paripurna ini juga menyetujui usulan Baleg DPR tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi usul DPR. Persetujuan ini diambil setelah sepuluh fraksi di DPR menyerahkan pandangan tertulisnya kepada pimpinan rapat paripurna.