Kunjungi Oman dan India, DPR Bawa Catatan Penting Soal Perlindungan PMI
Data kependudukan Indonesia belum terintegrasi, menyebabkan pengawasan pekerja migran Indonesia sulit direspons.
Suara.com - Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (Timwas TKI) DPR menyelesaikan kunjungan ke Oman dan India dengan membawa pulang beberapa catatan penting, diantaranya lambannya adaptasi UU Perlindungan Pekerja Migran di negara penempatan oleh Indonesia sendiri.
"Tadi menteri mengatakan, mereka memakai standar yang paling tinggi untuk pasar tenaga kerja, yakni konvensi ILO, untuk kepentingan melindungi 116 negara yang mengirim pekerja migrannya di Oman ini," kata Wakil Ketua DPR selaku Ketua Timwas TKI, Fahri Hamzah, Jakarta, (Jumat, 6/9/2019).
Fahri yang memimpin delegasi, mengaku telah mendengar kesiapan dari negara-negara di Timur Tengah.
"Data kependudukan Indonesia yang belum terintegrasi, menyebabkan pengawasan penempatan pekerja migran Indonesia sulit direspons secara cepat sesuai kebutuhan," ujarnya usai bertemu dengan Ministry of Manpower Oman Mr. Shaikh Abdullah bin Nasser bin Abdullah Al Bakri di Muscat, Oman, Selasa (3/9/2019).
Baca Juga: Fahri Hamzah Yakin Jokowi Setuju dengan Revisi UU KPK
Sementara itu di Mumbai, Timwas TKI DPR bertemu dengan pengelola kawasan ekonomi khusus dan Kementrian Tenaga Kerja India dan Principal Secretary Negara Bagian Maharasthra di Mumbai, India (Jumat, 6/9/2019). Selain memantau penyelesaian beberapa masalah ketenagakerjaan, Timwas TKI DPR mempelajari pengelolaan pekerja migran India di seluruh dunia yang jumlahnya sangat besar.
India diketahui menjadi penerima remitansi terbesar di dunia sejak 2008. Pada 2015, tercatat sebesar 69 miliar dolar AS.