DPR Tetapkan Lima Calon Pimpinan KPK
Firli terpilih sebagai Ketua KPK karena meraih suara terbanyak.
Suara.com - Lima calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya ditetapkan pada Rapat Paripurna DPR. Kelima capim KPK mendapat persetujuan dari para anggota ekaligus tampil di hadapan Rapat Paripurna DPR untuk pertama kalinya, setelah dipilih oleh Komisi III.
Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsuddin menyampaikan laporannya pada Rapat Paripurna tersebut, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019), yang berisi rangkaian proses seleksi capim KPK untuk periode 2019 - 2023.
Komisi III DPR sudah melakukan rapat pleno soal mekanisme uji kelayakan dan kepatutan, pengumuman ke media massa, meminta masukan masyarakat, pembuatan makalah bagi capim, hingga uji kelayakan dan kepatutan.
Kelima capim yang tampil pada Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah itu adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Gufhron, Nawawi Pomolongo, dan Lili Pintauli Siregar. Kelimanya diperkenalkan kepada seluruh anggota DPR yang hadir.
Baca Juga: DPR Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
"Sesuai ketentuan Pasal 30 ayat 11 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tersebut tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka Komisi III wajib memilih satu orang ketua dan empat orang wakil ketua. Selanjutnya pemilihan ketua telah diputuskan Komisi III yaitu saudara Firli Bahuri," kata Azis, dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna.
Firli terpilih sebagai Ketua KPK karena meraih suara terbanyak pada voting pemilihan di Komisi III sebanyak 56 suara.
Sebelumnya, Komisi III DPR secara maraton menggelar uji kelayakan dan kepatutan pada 11 dan 12 September 2019. Masing-masing capim tampil membuat makalah dan menjawab berbagai persoalan aktual di bidang pemberantasan korupsi.
Komisi III DPR, lanjut Azis, sangat selektif memilih capim KPK hingga muncul lima capim terpilih.
“Berdasarkan pandangan dan analisa yang telah kami lakukan mengenai proses pemilihan dan penetapan capim KPK dengan masa jabatan 2019 - 2023, kami memandang dibutuhkannya pimpinan KPK yang berkapasitas tinggi, profesional, dan kredibel dalam menjalankan fungsi dan tugasnya," ujarnya.
Baca Juga: Tok! DPR Sahkan Revisi UU MD3