DPR Sepakat Tunda Pengambilan Keputusan RUU Pemasyarakatan
Lapas bukan saja menjadi tempat untuk semata-mata mempidanakan orang, tapi tempat untuk membina narapidana.
Suara.com - Rapat Paripurna DPR RI sepakat untuk menunda pembahasan Tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemasyarakatan. Hal tersebut dilakukan karena sebelumnya pimpinan DPR telah menerima surat tertanggal 24 September 2019 dari Menteri Hukum dan HAM, yang mengatasnamakan Presiden RI, perihal penundaan pembahasan RUU tentang Pemasyarakatan pada Rapat Paripurna.
“Kita juga mendengar pernyataan Presiden melalui media massa tentang hal yang sejenis. Sehubungan dengan itu, kami mohon persetujuan kepada seluruh anggota yang hadir pada Rapat Paripurna DPR, apakah kita dapat menyetujui usulan penundaan tersebut?” tanya Wakil Ketua DPR, Korkesra Fahri Hamzah, selaku pimpinan Rapat Paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Serempak dijawab "setuju" oleh seluruh anggota dewan yang hadir.
Sebelumnya, pimpinan rapat mengusulkan agar diadakan lobi untuk mendengar pandangan pemerintah dan memutuskan jadwal selanjutnya.
Baca Juga: Tolak RKUHP hingga Bentrok di DPR , Ini Deretan Aksi Mahasiswa
“Apabila disetujui, kita akan melaksanakan lobi dengan pimpinan DPR, para ketua fraksi, pimpinan Komisi III, Ketua Panja RUU tentang Pemasyarakatan Komisi III, dan pemerintah, yang dalam hal ini diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM,” ucap Fahri.
Ia menyampaikan, dalam lobi yang dilakukan, dewan mendengarkan penjelasan atas surat pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, yang pada prinsipnya meneruskan pandangan Presiden tentang perlunya penundaan pengambilan keputusan atas RUU Pemasyarakatan.
“Meskipun kita menyetujui di dalam lobi penundaan RUU tentang Pemasyarakatan, tapi lobi menyetujui agar kita memberikan kesempatan kepada pimpinan Komisi III DPR, yang juga pimpinan Panja RUU tentang Pemasyarakatan, Erma Suryani Ranik, untuk menyampaikan laporan guna mengklarifikasi beberapa persoalan yang berkembang di masyarakat kita. Setelah itu, menjadi otoritas paripurnalah nantinya untuk memutuskan penundaan terhadap RUU ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Panja RUU tentang Pemasyarakatan Komisi III DPR, Erma Suryani Ranik menyampaikan, dalam penyelenggaraan sistem dan fungsi Pemasyarakatan, baik yang dilaksanakan di rumah tahanan negara (Rutan), Lembaga Penempatan Anak Sementara (Lapas), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak, maupun Balai Pemasyarakatan masih terdapat banyak sekali permasalahan.
“Yang diharapkan, Lapas bukan saja menjadi tempat untuk semata-mata mempidanakan orang, melainkan juga menjadi tempat untuk membina dan mendidik narapidana agar dapat menyesuaikan diri dalam kehidupan diluar Lapas, agar kelak bisa bertumbuh sebagai warga negara yang baik dan taat hukum,” tandas Erma.
Baca Juga: Masih Bertahan di Depan Hotel Sultan, Mahasiswa Siap Balik Lagi ke DPR
Menurutnya, ada beberapa perubahan yang dilakukan oleh panitia kerja terkait asas yang melandasi pelaksanaan pemasyarakatan. Panitia kerja menyepakati bahwa sistem pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan dan profesionalitas.