Komisi V : Angkutan Laut Harus Direformasi
Penggunaan kapal dalam negeri ternyata masih minim.
Suara.com - Pemerintah diimbau mereformasi angkutan laut di dalam negeri untuk keperluan ekspor impor. Saat ini, justru kapal asing malah lebih banyak digunakan untuk aktivitas ekspor impor. Penggunaan kapal dalam negeri ternyata masih minim.
Anggota Komisi V DPR RI, Irwan mengungkapkan hal ini dalam rilisnya kepada Parlementaria, Jumat (1/11/2019).
“Langkah itu untuk mendorong peningkatan produksi kapal berbendera Indonesia dan reformasi angkutan laut menjadi hal prioritas pemerintah,” tegas Irwan.
Pemerintah harus serius mengatasi kerugian akibat defisit di sektor angkutan laut (see freight) ini.
Baca Juga: Calon Kapolri Disetujui, Ketua DPR Dorong Koordinasi dan Sinergi
Menurut politisi Partai Demokrat itu, pemerintah harus bisa menemukan instrumen yang mampu meningkatkan jumlah produksi kapal dalam negeri berbendera Indonesia. Misalnya, bea masuk ditanggung pemerintah untuk bahan baku kapal berbendera Indonesia. Untuk itu, dukungan bagi industri pembuatan kapal baru maupun jasa perbaikan dan perawatan kapal berbendera Indonesia sangat diperlukan.
Persoalan bea masuk, lanjut legislator dapil Kalimantan Timur ini, bahan baku dari luar untuk pembuatan kapal masih terjadi. Akibatnya, dari sisi harga, produk kapal dalam negeri lebih tinggi daripada kapal impor. Ini berimbas pada tingginya pilihan mengimpor produk kapal daripada membangun kapal berbendera Indonesia.
“Jumlah kapal berbendera asing akan menurun penggunaannya saat jumlah produksi kapal berbendera Indonesia meningkat. Defisit angkutan laut yang disebabkan oleh banyaknya kapal asing yang beroperasi dalam ekspor impor dapat ditekan,” jelas Irwan. Sebelumnya, Indonesia selalu mengalami kerugian hingga 6,9 miliar dolar AS akibat aktivitas ekspor impor menggunakan kapal asing.