Komisi XI Dorong LPS Siapkan Strategi Hadapi Krisis Ekonomi
Mukhammad Misbakhun menganggap perlu adanya revisi pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS.
Suara.com - Komisi XI DPR RI mendesak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan strategi dalam menghadapi krisis ekonomi di tengah kondisi perekonomian dunia yang lesu. LPS juga seharusnya memberikan ide yang bagus mengenai cara mengelola pinjaman.
Anggota Komisi XI DPR, Mukhammad Misbakhun menganggap perlu adanya revisi pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS.
Menurut politisi Fraksi Partai Golkar ini, relevansi aturan mengenai LPS tersebut sudah tidak sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) yang mengatur sistem penanggulangan dan penanganan krisis sektor keuangan, dimana ujungnya terletak pada LPS.
“Rencana kerja ke depannya LPS harus segera merevisi undang-undangnya dan sektor apa saja yang mereka inginkan, itu yang paling utama. Ketidakpastian global yang makin lama makin tidak bisa terdeteksi harus bisa diantisipasi sejak awal,” pungkas Misbakhun, di sela-sela RDP dengan jajaran Dewan Komisioner LPS di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2019).
Baca Juga: Cecar Menag Soal Cadar dan Celana Cingkrang, DPR: Bom Thamrin Pakai Jeans
Dalam paparan yang disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah, disampaikan bahwa rata-rata rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) industri perbankan per September 2019 berada di kisaran 23,28 persen dengan rentang permodalan per kelompok Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) berada pada 22,07-25,37 persen.
Risiko kredit industri perbankan terpantau terkendali dengan rata-rata gross Non Performing Loan (NPL) atau kredit macet sebesar 2,66 persen, relatif sama dengan capaian pada periode yang sama tahun lalu. Credit at Risk atau NPL ditambah kredit restrukturisasi industri perbankan cenderung meningkat 9,2 persen pada Desember 2018 menjadi 10,5 persen pada September 2019.
Selain itu, Loan to Deposit Ratio (LDR) atau rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber cenderung stabil dari 93,39 persen pada September 2018, menjadi 93,76 persen pada September 2019.