Komisi IV DPR Dorong Pemerintah Cari Terobosan Cegah Karhutla

Fabiola Febrinastri
Komisi IV DPR Dorong Pemerintah Cari Terobosan Cegah Karhutla
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi, saat meninjau bekas kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah. (Dok : DPR)

Patroli Terpadu harus dilakukan di 8 provinsi rawan karhutla.

Suara.com - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi tantangan bagi pemerintah Indonesia. Pasca karhutla 2015, pemerintah telah mengambil langkah koreksi besar-besaran yang efektif mengembalikan karhutla di 2016-2019, namun sampai saat ini pemerintah terus melakukan berbagai terobosan untuk mengatasi hal tersebut.

''Memasuki tahun 2020, pemerintah harus melakukan strategi mengintensifkan upaya pencegahan karhutla dan memperkuat aksi pencegahan di tingkat tapak,'' ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi, saat meninjau bekas kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah Kamis (7/11/2019).

Dedi mengatakan, pemerintah harus mengambil langkah perbaikan seperti memperkuat sistem pengendalian karhutla, moratorium izin gambut, moratorium izin perkebunan, tata kelola ekosistem gambut, hingga penegakan hukum Lingkungan. Strategi penanganan karhutla saat ini antara lain prioritas perbaikan, penataan konservasi ekosistem, pemadaman segera terhadap titik api yang masih muncul, dan penegakan hukum untuk kepentingan Karhutla.

Patroli Terpadu harus dilakukan di 8 provinsi rawan karhutla (Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan).

Dedi minta pemerintah yang terkait dalam penanganan karhutla untuk dilakukan peningkatan upaya deteksi dini melalui kamera CCTV termal, penggunaan drone untuk pemetaan, serta pemantauan hotspot melalui Web Sipongi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, LAPAN, BMKG, BNPB. S

elain itu dilakukan perlindungan terhadap area gambut, di mana data dapat dimonitor per jam dan memberikan alarm kesiapsiagaan untuk pelaksana lapangan.

Dalam pertemuan di kantor Gubernur Kalimantan Timur, petugas yang tergabung dalam Satgas Karhutla merespons dengan menjelaskan bahwa banyak lokasi karhutla antara lain akses yang sulit dicapai, peralatan pemadaman yang terbatas, jumlah SDM yang kurang memadai dibandingkan dengan luas wilayah yang terbakar, serta kebiasaan masyarakat membuka lahan dengan cara membakar. Selain itu, masih ada permasalahan pembayaran honor petugas dan relawan satgas karhutla.

Komisi IV DPR mengapresiasi kerja yang sudah dilakukan oleh para petugas dan relawan dalam melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan karhutla. Ke depan, Komisi IV minta agar penanganan karhutla terus ditekankan pada pencegahan dengan memberikan insentif untuk masyarakat yang membuka lahan tanpa membakar.

Menurut data dari Kementrian Lingkungan Hidup dalam segi penegakan hukum, hingga Oktober 2019 telah dilakukan proses hukum pada 79 perusahaan pemegang konsesi yang melibatkan karhutla.

Baca Juga: Wishnutama Hadiri Raker Perdana dengan Komisi X DPR


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI