DPR Harap Sertifikasi Pranikah Tidak Memberatkan Masyarakat
Ina menilai masyarakat juga perlu diberikan pembekalan dan bimbingan.
Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR RI, Ina Ammania menanggapi wacana pemberlakuan sertifikasi pranikah yang digulirkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Menurut Ina, Kemenko PMK belum mengkoordinasikan hal tersebut dengan Komisi VIII DPR RI. Namun, secara pribadi ia mendukung gagasan tersebut, sepanjang tidak memberatkan masyarakat.
“Sebelum aturan ini keluar, harus disosialisasikan dulu bahwa regulasi ini tidak menghalangi mereka untuk menikah. Ini semata -mata untuk mempermudahkan, jangan mempersulit,” ungkap politisi PDI-Perjuangan ini kepada Parlementaria di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019).
Namun di sisi lain, Ina menilai masyarakat juga perlu diberikan pembekalan dan bimbingan perihal membangun ketahanan keluarga, mulai dari seputar kesehatan alat reproduksi, ekonomi rumah tangga hingga menangani masalah stunting pada anak.
“Seyogyanya perlu sekali, karena masalah stunting itu kan berhubungan dengan gizi. Jadi kalau dari sedini mungkin diberikan informasi maka mereka ada kesiapan dini,” tutur Ina.
Baca Juga: Komisi II DPR Pastikan Pilkada 2020 Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat
Legislator dapil Jawa Timur VII ini menegaskan, pernikahan merupakan hal yang serius, sehingga persiapan mental menjadi salah satu kunci keberhasilan pernikahan.
“Kesiapan mental untuk membina rumah tangga, tentunya harus dimulai dari hal-hal yang mendasar,” ujarnya.
Ina juga mendorong pemerintah mensosialisasikan regulasi tersebut jika memang akan diberlakukan, khususnya kepada masyarakat adat.
“Mereka (masyarakat adat) juga perlu diberi pemahaman yang melindungi dan membuka pemikiran-pemikiran baru terkait fungsi sertifikasi pranikah. Kalau mereka tahu persis tujuannya, pasti akan mempertimbangkan,” pungkasnya.
Baca Juga: Kepala Daerah Minta Tunjangan Dinaikan untuk Hindari Korupsi, Ini Kata DPR