Pemindahan IKN Harus Melalui Kajian Mendalam

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
Pemindahan IKN Harus Melalui Kajian Mendalam
Anggota Komisi V DPR RI H.A Bakri. (Dok : DPR).

Namun pemindahan IKN itu harus melalui kajian mendalam.

Suara.com - Rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi pembahasan utama dalam Rapat Kerja yang digelar antara Komisi V DPR RI dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan, dan Bappenas.

Pada prinsipnya, Komisi V DPR RI menyetujui rencana pemindahan IKN itu. Namun pemindahan IKN itu harus melalui kajian mendalam.

Beberapa catatan yang diberikan Anggota Komisi V DPR RI H.A Bakri terkait pemindahan IKN itu harus mempertimbangkan kondisi status mengenai pembebasan lahan, kondisi alam dan pertimbangan keamanan. Hal itu ia kemukakan di sela-sela rapat Komisi V DPR RI dengan Kementerian PUPR, Kemenhub dan Bappenas, di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

“Nah, dari hasil pemaparan dari masing-masing mitra, mereka sudah menyampaikan alasan-alasannya. Alasannya, semuanya berlatar belakang teknis juga kawan-kawan dari berbagai macam Fraksi juga menyampaikan pendapat. Pada prinsipnya, mereka setuju pemindahan IKN ini dengan beberapa catatan, tentu harus mempertimbangkan bagaimana kondisi lahan apakah sudah dibebaskan atau tidak, kondisi alamnya banjir atau tidak, asap atau tidak, gempa atau tidak,” ujar Bakri.

Baca Juga: 3 Pimpinan KPK Gugat UU Baru ke MK, DPR Siap Beri Jawaban

Tak hanya itu, legislator F-PAN ini mengungkapkan masalah pembiayaan pemindahan IKN juga menjadi satu pembicaraan besar yang mencuat dalam rapat tersebut. Sebab, sambung Bakri, jangan sampai program-program pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin terganggu dengan adanya pemindahan IKN.

Mengingat, sebagaimana diketahui bahwa Indonesia sedang dalam kondisi membutuhkan anggaran pembangunan merata diseluruh Tanah Air yang jumlahnya tidak terbilang sedikit.

“Sebab itu, kajian-kajian ini yang sangat diharapkan kawan-kawan. Nah kita ketahui bahwa pembicaaran tentang pemindahan IKN ini sebenarnya pada periode DPR periode 2014-2019 yang lalu sudah dibentuk Pansus yaitu Pansus Pemindahan IKN yang pada saat itu diketuai Zainuddin Amali. Saya juga termasuk Wakil Ketua dan semua Fraksi pada prinsipnya menyetujui dengan catatan-catatan. Oleh sebab itu, sekarang di Komisi V ini akan mendalami hal ini karena bagamanaipun juga nanti akan menggunakan anggaran,” tandas Bakri.

Di sisi lain, tutur legislator dapil Jambi itu, pembahasan lain yang tak kalah pentingnya untuk menjadi kajian adalah hal yang berkaitan dengan landasan hukum dari pemindahan IKN itu. Apalagi, sambung Bakri, ada keinginan dari pihak Pemerintah yang ingin tetap menjalankan pemindahan IKN sembari membuat aturannya.

“Padahal, Pansus periode lalu itu merekomendasikan ada 7 Undang-Undang yang harus diubah termasuk tentang UU Pemekaran Wilayah dan lain sebagainya. Nah ini UU ini harus diubah dulu, setelah itu baru bisa berjalan dengan lancar. Maka dari itu kita berharap ini terus berdiskusi melibatkan orang banyak. Sehingga pemindahan Ibu Kota tidak mendapat kendala dari semua kalangan. Ke depannya, Pansus ini akan berjalan terus dan akan membahas terus sampai menemui titik terangnya,” pungkas Pimpinan BURT DPR RI itu.

Baca Juga: DPR : Program Kemendes harus Tepat Sasaran


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI