Legislator Pertanyakan Pengelolaan Program Kartu Pra Kerja

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
Legislator Pertanyakan Pengelolaan Program Kartu Pra Kerja
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati. (Dok : DPR).

Politisi Fraksi PKS ini juga mengigatkan pemerintah terkait pihak yang berhak menerima kartu pra kerja.

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mempertanyakan pengelolaan program kartu pra kerja yang bertujuan untuk memberikan pelatihan kepada pencari kerja diberikan kepada Kementerian Perekonomian.

Menurutnya program kartu pra kerja lebih tepat dikelola oleh  Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang memang progamnya terkait ketenagakerjaan.

"Program kartu pra kerja yang bertujuan untuk memberikan pelatihan kepada pencari kerja, pengelolaannya kini diberikan kepada Kementerian Perekonomian. Nanti peran Kemenaker di mana ketika ini diserahkan kepada Kemenko," tanyanya saat rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Politisi Fraksi PKS ini juga mengigatkan pemerintah terkait pihak yang berhak menerima kartu pra kerja. "Kita harus belajar dari BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. Khususnya terkait data siapa yang berhak menerima. Jangan sampai kesemerawutan data di BPJS kembali terjadi di kartu prakerja," tegasnya.

Baca Juga: 3 Pimpinan KPK Gugat UU Baru ke MK, DPR Siap Beri Jawaban

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan grand design kartu pra kerja secara umum dimulai dari persiapan, payung hukum, dibentuk oleh Project Management Office (PMO), diimplementasikan dengan mengundang stakeholder terkait. Dalam paparannya, Ida menjelaskan bahwa total anggaran yang dialokasikan di APBN 2020 sebesar Rp 10 triliun untuk 2 juta penerima.

"Sesuai dengan hasil ratas (rapat terbatas) 11 November, PMO dan kartu pra kerja dikelola oleh Kemenko Perekonomian, karena itu detail pelaksanaan dan grand design pelaksanaan ada di Kemenko. Jadi bukan kami yang menyampaikan," ungkapnya.

Intensif kartu pra kerja diberikan kepada peserta untuk empat manfaat. Pertama,  biaya pelatihan sebesar Rp 3-7 juta. Kedua, biaya sertifikasi Rp 0-900.000. Ketiga, insentif (gaji) pasca pelatihan Rp 500.000 dan keempat, pengisian survey 3 kali Rp 50.000.

"Sampai 2024, diperkirakan akan ada 10 juta warga yg akan mendapat pelatihan vokasi. Pada akhirnya TPT (Tingkat Pengangguran Terbuka) bisa kita tekan, pekerja yang butuh peningkatan kompetensi bisa mendapat pelatihan, pekerja PHK dapat pelatihan upskilling dan reskilling," kata Ida.

Menurut Ida menyadur dari data Badan Pusat Statistik (BPS), per Agustus 2019, TPT nasional berada di angka 5,28 persen. Artinya dari 100 angkatan kerja, ada 5 orang menganggur. Secara total, jumlah pengangguran terbuka diperkirakan mencapai 7 juta orang, di mana SMK menjadi penyumbang TPT tertinggi.

Baca Juga: DPR : Program Kemendes harus Tepat Sasaran


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI