Ketua Baleg : RUU Dibahas DPR Bersama Pemerintah

Fabiola Febrinastri
Ketua Baleg : RUU Dibahas DPR Bersama Pemerintah
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam. (Dok : DPR)

Ketika pemerintah menolak atau DPR yang menolak, maka pembahasan RUU tidak akan selesai.

Suara.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ibnu Multazam menjelaskan, dalam pembahasan suatu Rancangan Undang-Undang (RUU), DPR tidak sendiri tapi bersama-sama dengan pemerintah. Ketika pemerintah menolak atau DPR yang menolak, maka pembahasan RUU tidak akan selesai.

Hal tersebut disampaikan Ibnu, menjawab pertanyaan salah satu mahasiswa Universitas Udayana, terkait rendahnya capaian legislasi dan komitmen DPR dalam menyelesaikan RUU Prolegnas 2019-2024, saat pertemuan Tim Sosialisasi Prolegnas dan RUU Prioritas Baleg, dengan Gubernur Bali I Wayan Koster dan Rektor Unud Raka Sudewi, beberapa hari lalu.

“Pembahasan RUU, DPR tidak sendiri, tapi juga harus bersama-sama dengan pemerintah. Ketika dari pemerintahnya nolak tidak jadi, dari pemerintah mau, DPR tidak mau, ya tidak jadi. Harus kedua belah pihak, seiring dan sejalan,” jelas Ibnu, di Ruang Bangsa Gedung Rektorat Unud, Jimbaran, Bali.

Ia menjelaskan, ada satu RUU yang tidak selesai pada periode lalu, yaitu RUU Minuman Beralkohol, yang mana saat pembahasannya, DPR mendesak untuk diselesaikan namun pemerintahnya tidak setuju. Padahal pembahasan norma pasalnya sudah selesai.

Baca Juga: Bahas Omnibus Law, Ketua DPR Minta Masukan Ulama

Sementara itu, dalam pertemuan yang dihadiri pemangku kepentingan di Bali dan Civitas Akademika Unud, anggota Baleg, Desy Ratnasari menambahkan, yang menjadi kunci adalah ketika lebih sedikit stakeholder yang terlibat, lebih sedikit substansi politis yang ada di dalam sebuah RUU, maka akan cepat selesai pembahasannya.

“Kuncinya lebih sedikit stakeholder yang terlibat, lebih sedikit substansi politis yang ada di dalam sebuah Rancangan Undang-Undang akan lebih cepat selesai. Lalu kemudian, lebih banyak muatan politisnya, lebih banyak stakeholder yang terlibat apalagi undang-undang yang memberikan kemanfaatan kepada stakeholder itu pasti lebih kompleks pembahasannya. Kompleks kepentingannya untuk ada di dalam substansi undang-undang itu pasti akan menjadi lebih banyak yang terlibat,” papar Desy.

Lebih lanjut politisi dari Partai Amanat Nasional ini menjelaskan, 9 fraksi yang ada di DPR juga menjadi dinamika politis di lembaga legislatif ini.

“DPR adalah lembaga politik, oleh karena itu banyak keputusan-keputusan politik yang melibatkan 9 fraksi dalam penyelesaian legislasi sebagaimana fungsi legislasi yang dimiliki sebagai anggota dewan,” pungkasnya.

Sebelumnya dalam pertemuan tersebut, Dewa Gede, salah satu mahasiswa Unud yang hadir mempertanyakan minimnya capaian RUU Prolegnas dari DPR periode sebelumnya, dan mempertanyakan seberapa besar komitmen anggota DPR RI saat ini untuk menuntaskan Prolegnas 2019-2024.

Baca Juga: Pekan Depan Draf RUU Ibu Kota Diserahkan ke DPR

“Seberapa komitmen dari bapak ibu sekalian dalam menuntaskan prolegnas dalam periode ini?” tanyanya.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI