Arab Saudi Hentikan Umrah, Komisi IX Prihatin Nasib Calon Jemaah

Fabiola Febrinastri
Arab Saudi Hentikan Umrah, Komisi IX Prihatin Nasib Calon Jemaah
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo. (Dok : DPR)

Virus Corona sudah menyebar ke berbagai negara di dunia dan sudah berdampak ke berbagai bidang.

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo mengaku prihatin atas nasib para calon jemaah Indonesia, menyusul kebijakan pemerintah Arab Saudi yang menghentikan sementara penyelenggaraan ibadah umrah sebagai bentuk antisipasi  penyebaran  corona virus (COVID-19) yang saat ini sudah mendunia.

“Banyak saudara-saudara kita, yang sebelumnya sudah terjadwal keberangkatannya ke Tanah Suci, terpaksa menunda ibadahnya. Kami sangat memahami suasana batin para calon jemaah umrah dan keluarganya. Kita berharap, diplomat kita bisa berkomunikasi dengan pemerintah Arab Saudi. Paling tidak, calon jemaah yang sudah mendapatkan visa dan sudah mengeluarkan biaya tiket dan akomodasi, bisa menjalankan ibadah umrah,” ucap Rahmad, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Menurut legislator asal Boyolali Jawa Tengah ini, keputusan pemerintahan Arab Saudi menghentikan sementara ibadah umrah harus dihormati oleh semua negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia.  Apalagi, kata Rahmad, virus Corona sudah menyebar ke berbagai negara di dunia dan sudah berdampak ke berbagai bidang, baik nasional, regional dan global.

“Tetapi sebagai negara yg bersahabat, pemerintah tetap bisa memohon kepada pemerintah Arab Saudi agar jemaah asal Indonesia yang sudah mendapatkan visa diberi kesempatan menjalankan umrah. Apalagi sejauh ini, Indonesia masih bersih dari virus Corona,” imbuhnya.

Baca Juga: DPR Pantau Pelaksanaan Pemanfaatan Anggaran Kementerian dan Lembaga

Meskipun pada akhirnya pemerintah Arab Saudi tetap melarang calon jemaah melakukan ibadah, setidaknya para jemaah yang merasa kecewa jangan sampai dirugikan dari segi materi.

“Ini adalah musibah. Semua pihak sebenarnya terkena imbasnya. Tapi sebisanya para jemaah jangan sampai dirugikan dua kali, sudah ibadah tertunda, juga rugi  secara materi," ujarnya.

Rahmad meminta pemerintah untuk bisa mengkomunikasikan hal ini secara bersama dengan pihak travel guna mencari solusi.

"Uang para jemaah harus bisa dikembalikan," pungkasnya. 

Baca Juga: Ogah Buru-buru Bahas Omnibus Law Cipta Kerja, Ketua DPR: Bermanfaat Nggak?


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI