Akhiri Reses, DPR akan Fokus pada Penanganan dan Dampak Covid-19

Fabiola Febrinastri
Akhiri Reses, DPR akan Fokus pada Penanganan dan Dampak Covid-19
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Dok : DPR)

Rapat paripurna disesuikan dengan anjuran physical distancing.

Suara.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani akan memimpin  Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III tahun Sidang 2019 - 2020, hari ini, Senin (30/3/2020).  Menurut Puan, rapat paripurna harus dilakukan agar DPR bisa mulai bekerja melakukan fungsi pengawasan, budgeting dan legislasi terutama disaat darurat wabah Covid-19.

“Dalam masa darurat, semua kegiatan DPR akan diarahkan untuk membantu atasi wabah Corona. Kalau tidak ada sidang paripurna, maka status DPR akan tetap reses, tidak bisa melakukan fungsinya secara maksimal,” terang Puan.

Selain akan fokus pada penanganan wabah Virus Covid-19, DPR juga akan mencari formulasi untuk membantu pemerintah mengatasi dampak-dampak wabah Corona, terutama dampak sosial ekonominya.

“Misalnya, desain APBN sudah tidak sesuai asumsi-asumsi yang digunakan. Karenanya dibutuh penyesuaian dan perubahan baik dari sisi penerimaan, belanja dan pembiayaan yang fokusnya pada penanganan wabah Corona serta penanggulangan dampak sosial dan ekonominya,”tutur Puan. 

Baca Juga: Kondisi Darurat Covid-19, DPR Tak Perpanjang Masa Reses

Ia menambahkan, DPR akan memberikan dukungan penanganan pandemik Virus Covid-19 melalui fungsi -fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan agar masyarakat terlindungi dari aspek kesehatan mau pun ekonomi.

Puan menambahkan, rapat paripurna DPR mempunyai mekanisme tersendiri sesuai tata tertib persidangan, misalnya adanya syarat harus ada kehadiran fisik tiga pimpinan DPR dan separuh lebih   anggota hadir untuk memenuhi kuorum. Namun karena mematuhi protokol pencegahan pandemi Covid-19, maka rapat paripurna disesuikan dengan anjuran physical distancing. 

Penyesuaian itu dilakukan dengan membatasi kehadiran fisik peserta rapat paripuran yang hanya menghadirkan  3 pimpinan DPR, 9 ketua fraksi dan ketua-ketua AKD. Ada pun anggota- anggota lain bisa mengikuti rapat secara virtual menggunakan fasilitas teleconference.

“Rapat akan berlangsung cepat, tidak ada pengambilan keputusan, hanya membuka masa persidangan III saja,” tutur Puan.

Selain mengurangi kehadiran fisik peserta, rapat paripurna akan memberlakukan protocol darurat pencegahan virus Covid-19 secara ketat. Misalnya akses masuk menuju ruang rapat paripurna hanya satu 1 pintu.

Baca Juga: Kota Tegal Lockdown, DPR: Koordinasi dengan Pemerintah Pusat

Peserta rapat akan dicek suhu tubuhnya, disemprot disinfektan dan wajib membersihkan tangan dengan handsanitizer sebelum masuk ruang rapat.   Posisi duduk peserta rapat juga diatur untuk menjaga jarak, karena itulah rapat paripurna diadakan di Gedung Nusantara yang kapasitasnya lebih luas. Selain peserta rapat tidak diperkenankan masuk area Gedung Nusantara.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI