DPR : Larangan Mudik harus Dibarengi Karantina Wilayah

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
DPR : Larangan Mudik harus Dibarengi Karantina Wilayah
Anggota Komisi IV DPR RI, Fauzi H. Amro. (Dok : DPR).

Warga yang sudah mudik duluan tidak menyebarkan virus kepada keluarganya di kampung halaman.

Suara.com - Kebijakan pemerintah yang akan melarang masyarakat mudik Lebaran tahun ini, dinilai anggota Komisi IV DPR RI Fauzi H. Amro kurang efektif, bila tidak dibarengi karantina wilayah. Upaya Pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) perlu didukung. Hanya saja kebijakannya akan parsial dan tidak efektif.

Karatina wilayah atau lockdown, seperti yang diusulkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sangat efektif untuk melarang mobilitas orang untuk keluar wilayah Jakarta.

“Mobil-mobil bus jurusan Jakarta akan dihentikan kecuali angkutan logistik, kesehatan, dan enegi. Tidak ada peluang orang untuk mudik ke kampung halaman, sehingga penyebaran virus corona bisa dikendalikan,” kata Fauzi dalam rilisnya, Rabu (1/4/2020).

Fauzi menyayangkan usulan Anies itu ditolak Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan sebagai pelaksana Menteri Perhubungan. Akibat usulan karantina wilayah ditolak, akhirnya banyak orang mudik duluan ke kampung halamannya.

Baca Juga: Jokowi Anggarkan Rp 405,1 Triliun untuk Corona, DPR: Ini Krisis

"Pemerintah pusat terkesan lebih mengutamakan kepentingan ekonomi ketimbang menyelamatkan masyarakat di tengah wabah Corona. Pemerintah seharusnya memprioritaskan penyelamatan dan melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari wabah virus Corona,” nilai Fauzi.

Anggota F-Nasdem DPR RI ini berharap, warga yang sudah mudik duluan tidak menyebarkan virus kepada keluarganya di kampung halaman. Soal kepentingan ekonomi, sambung Fauzi, itu akan membaik dengan sendirinya, bila masyarakat kesehatan masyarakat terjamin. Mengutip pernyataan Presiden Ghana, ekonomi bisa dibangkitkan, tapi orang meninggal tidak bisa dihidupkan kembali.

Sementara itu, kebijakan menggratiskan tarif listrik selama tiga bulan ke depan untuk kelas daya listrik 450 VA dan mendiskon 50 persen yang berdaya 900 VA, merupakan langkah tepat dan konkrit khususnya bagi masyarakat pengguna daya tersebut.

Implementasinya perlu dikawal. Masyarakat tak perlu risau bakal ada darurat sipil, karena negara kita bukan dalam situasi perang. Tapi, sedang menghadapi wabah penyakit.

“Sudah tepat Pak Jokowi menetapkan status darurat kesehatan. Namun, kalau terkait dengan listrik, menurut saya, kurang tepat, karena saat ini kebanyakan masyarakat kita sudah beralih menggunakan token listrik atau listrik pra bayar,” ucap legislator asal Sumatera Selatan itu. pada bagian lain, ia juga mengomentari paket kebijakan penambahan jumlah penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: DPR Protes Menkumham Bebaskan 30 Ribu Napi: Koruptor kok Tak Dibebaskan?

Menurutnya, tanpa menegasikan kebijakan ini, sebaiknya pemerintah fokus saja pada penanganan dan pencegahan Covid-19.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI