DPR Minta Menkumham Perketat Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian
Menkumham telah mengeluarkan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020 mengatur penghentian sementara bebas visa kunjungan.
Suara.com - Komisi III DPR RI meminta Menteri Hukum dan HAM RI untuk tetap memperketat pelaksanaan fungsi keimigrasian di berbagai jalur. Hal tersebut masuk dalam salah satu dari tiga butir kesimpulan yang dihasilkan dalam rapat kerja jarak jauh atau virtual meeting antara Komisi III DPR RI dengan Menkumham, Yassona Laoly.
"Komisi III DPR RI meminta Menkumham RI untuk tetap memperketat pelaksanaan fungsi keimigrasian di berbagai jalur, dengan meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap lalu lintas orang asing atau tenaga kerja asing. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir membacakan kesimpulan rapat, Rabu (1/4/2020).
Sebagaimana diketahui bersama, dalam rapat tersebut muncul beberapa pertanyaan dari pimpinan dan anggota Komisi III DPR terkait isu keimigrasian terutama disaat pandemi virus Covid-19 ini. Terlebih lagi di awal-awal pandemik virus tersebut di Wuhan, China, muncul larangan masuknya Warga Negara Asing (WNA) China ke Indonesia, namun di Sulawesi Tenggara justru kedatangan 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China.
Hal ini sempat menuai polemik. Salah satunya dari Anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. Ia meminta Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi agar benar-benar memberlakukan protokol yang ketat dalam pemeriksaan orang-orang yang hendak masuk ke wilayah Indonesia. Hal ini semata untuk menahan semakin meluasnya penyebaran Virus Covid-19 di Tanah Air.
Baca Juga: DPR Terima Rancangan UU Tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2020
"Semua pihak yang berkepentingan men-screening lalu lintas orang dari luar negeri harus satu narasi dan sinergi, serta benar-benar mempertimbangkan bahaya penukaran wabah Covid-19 ini,” tegas politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) ini saat memberikan pandangannya dalam Raker itu.
Yassona menjelaskan bahwa Menkumham telah mengeluarkan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020 mengatur penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara China, sehingga sejak Februari, warga negara China yang masuk ke Indonesia itu sudah merosot tajam dan tidak termasuk dalam 10 besar WNA yang masuk ke Indonesia.
Bahkan Menkumham juga telah mengeluarkan untuk menolak seluruh orang asing di Indonesia, kecuali yang memiliki kepentingan negara, yang lainnya semuanya ditolak, termasuk juga tidak ada transit di negara ketiga.
Selain poin mengenai fungsi keimigrasian, Raker juga menghasilkan kesimpulan, Komisi III DPR RI meminta Menkumham RI untuk menerapkan protokol kesehatan (physical distancing) dalam situasi Darurat Kesehatan di setiap LP/Rutan termasuk di dalamnya upaya untuk mengurangi kelebihan kapasitas penghuni di LP/Rutan, khususnya terhadap kelompok rentan atau rawan terjangkit Covid-19.
Demikian pula untuk terus meningkatkan pemantauan terhadap kesehatan seluruh narapidana/tahanan dan petugas pemasyarakatan dan mempersiapkan langkah-langkah antisipatif terkait potensi penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Rapat Paripurna, Pimpinan DPR Bahas Omnibus Law, Demokrat: Tunda Dulu Lah
Poin kesimpulan ketiga, Komisi III DPR RI meminta Menkumham RI untuk segera menyelesaikan RUU tentang Pemasyarakatan dan RUU tentang KUHP untuk membantu memperbaiki Sistem Peradilan Pidana serta mengurangi kelebihan kapasitas penghuni di LP/Rutan yang sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran penyakit.