Baleg DPR Minta Pemerintah Perbaiki Draf RUU Cipta Kerja

Fabiola Febrinastri
Baleg DPR Minta Pemerintah Perbaiki Draf RUU Cipta Kerja
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rieke Diah Pitaloka. (Dok : DPR)

Ada beberapa pasal yang janggal dan tidak bisa langsung disetujui begitu saja.

Suara.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah memperbaiki draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja saat ini, karena menurutnya, draf tersebut dibuat sebelum ada pandemi Covid-19 menyerang Indonesia.

Hal tersebut ia utarakan saat Baleg DPR melakukan rapat kerja dengan para menteri membahas persetujuan pembahasan RUU Ciptaker di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Menurutnya, masih ada beberapa pasal yang janggal dan tidak bisa langsung disetujui begitu saja, sehingga pembahasan RUU ini sebaiknya tidak dilakukan secara terburu-buru.

“Draft ini, kalau tidak salah dibuat sebelum adanya Covid-19, sehingga dalam proses kita menyerap aspirasi dari publik, baik kiranya kita juga memberi kesempatan kepada pemerintah manakala mau menarik drafnya atau memperbaiki draf yang ada,” ujar politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.

Baca Juga: Harga Minyak Dunia Turun, DPR Desak Pemerintah Sesuaikan Harga BBM

Menurut Rieke, dalam pembuatan daftar inventarisasi masalah (DIM) sesuai kesepakatan rapat, ia mengaku butuh mendengarkan masukan dari publik secara mendalam, sehingga menurutnya, waktu yang dibutuhkan anggota dalam menyusun DIM, bisa dimanfaatkan juga oleh pemerintah untuk melakukan beberapa perbaikan.

“Ini perlu di-check and recheck secara lebih mendalam. Saya yakin, pembentukan panja ini bukan berarti otomatis DIMI ada, otomatis pembahasan terjadi. Jujur saja, kami harus melakukan pembahasan pendalaman untuk bisa menyerahkan DIM dan kami memberikan waktu kepada pemerintah barangkali ada perbaikan,” jelas Rieke.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI