DPR Dukung Pemerintah Salurkan Subsidi Bunga Kredit UMKM Secara Tepat

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
DPR Dukung Pemerintah Salurkan Subsidi Bunga Kredit UMKM Secara Tepat
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin. (Dok : DPR).

Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut mendorong pemerintah untuk mengutamakan pemutakhiran basis data penerima bantuan.

Suara.com - Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin mendukung langkah pemerintah untuk menyelamatkan sektor riil yang terdampak Covid-19.

Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk memberikan stimulus bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berupa relaksasi atau penundaan angsuran dan subsidi bunga kredit bagi penerima KUR, UMi, PNM Mekaar, LPDB, dan penerima bantuan permodalan dari beberapa kementerian, yang ditujukan untuk menjaga peran sektor riil dalam pergerakan ekonomi.

“Pertumbuhan ekonomi secara global maupun domestik diprediksi akan mengalami kontraksi yang cukup dalam akibat wabah ini. Kondisi ketidakpastian ini juga mendorong perilaku masyarakat untuk cenderung saving dibandingkan buying. Menurut saya, langkah pemerintah sudah tepat untuk menjaga kelangsungan sektor riil yang notabene ditopang oleh pelaku UMKM. Selain untuk  menjaga daya beli langkah ini juga dapat menekan angka pengangguran,” kata Puteri,dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI secara virtual dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, OJK, dan BPS, Kamis (30/4/2020).

Sebagaimana diketahui bersama, lanjut Puteri, peran UMKM cukup krusial dimana kontribusinya mencapai 60 persen terhadap PDB dengan serapan tenaga kerja mencapai 97 persen.

Baca Juga: Anggota DPR Desak Pemerintah Lebih Terbuka Dalam Perubahan Anggaran

Mekanisme penundaan angsuran dan subsidi bunga kredit bagi debitur UMKM, tengah disiapkan pemerintah untuk jangka waktu 6 bulan. Bagi debitur ultra mikro dengan kredit di bawah Rp 10 juta seperti UMi, PNM Mekaar dan Pegadaian, akan memperoleh penundaan angsuran dan subsidi bunga sebesar 6 persen selama 6 bulan.

Sementara itu, untuk debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pelaku usaha dengan nilai kredit hingga Rp 500 juta akan mendapatkan penundaan cicilan pokok dan subsidi bunga 6 persen selama 3 bulan dan 3 persen selama 3 bulan berikutnya.

Pemerintah juga memberikan relaksasi secara bertahap bagi debitur dengan kredit di atas Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, berupa subsidi bunga 3 persen selama 3 bulan dan 2 persen selama 3 bulan berikutnya.

Pemerintah juga memberikan ruang bagi masyarakat yang belum tercatat sebagai nasabah di lembaga keuangan perbankan maupun pembiayaan untuk aktif mendaftar sebagai nasabah melalui program kredit ultra mikro seperti UMi dan Mekaar. 

“Hal ini dilakukan seiring dengan langkah pemerintah dalam menyiapkan potensi ekspansi penyaluran kredit untuk menjaring nasabah baru. Sementara terkait Program Kredit Modal Kerja, Pemerintah tengah menganalisa jumlah nasabah potensial dan pelibatan Askrindo dan Jamkrindo sebagai sistem penjamin untuk kredit modal kerja tersebut,” papar Ketua Kaukus Pemuda Parlemen Indonesia ini lebih lanjut.

Baca Juga: Sembako Telat karena Kemasan, DPR: Tas Bantuan Presiden Bisa Bulan Depan

Berkaitan dengan kemutakhiran data, Puteri juga menekankan pentingnya validitas data penerima bantuan yang saat ini menjadi salah satu hambatan penyaluran bantuan di lapangan.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI