Komisi X Minta Pemerintah Beri Bantuan pada Lembaga Pendidikan

Fabiola Febrinastri
Komisi X Minta Pemerintah Beri Bantuan pada Lembaga Pendidikan
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda. (Dok : DPR)

Sebanyak 56 persen sekolah swasta terkena dampak pandemi Covid-19.

Suara.com - Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda meminta pemerintah memberikan bantuan kepada lembaga pendidikan, termasuk sekolah-sekolah swasta, yang keberlangsungannya akibat terdampak pandemi Covid-19. Perhatian pada dunia pendidikan sangat penting, karena merupakan investasi Indonesia maju.

"Pendidikan merupakan investasi utama bagi mimpi Indonesia maju pada 2045. Jika pada sektor lain pemerintah bisa memberikan stimulus besar-besaran, harusnya pemerintah juga tidak ragu mengucurkan dana berapapun besarnya agar dunia pendidikan bisa selamat dari dampak pandemi Covid-19," kata politisi PKB ini, Jumat (1/5/2020).

Menurut hasil survei Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 56 persen sekolah swasta terkena dampak pandemi Covid-19. Huda menyebut kesulitan finansial sekolah swasta sebagai peringatan awal mengenai dampak pandemi Covid-19 pada dunia pendidikan dan meminta pemerintah segera menindaklanjutinya.

Legislator dapil Jawa Barat VII itu mengatakan, penerbitan aturan untuk mempermudah penggunaan dana bantuan operasional sekolah dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan tidak akan banyak berarti kalau tidak disertai dengan penambahan alokasi dana. Seperti halnya sektor kesehatan, sosial, dan ekonomi, sektor pendidikan juga membutuhkan perhatian pemerintah selama masa pandemi.

Baca Juga: Apresiasi Langkah Agustinus, DPR: Apakah Kursus Online Menguji Kompetensi?

"Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 405 triliun untuk penanggulangan wabah Covid-19 yang menyasar bidang kesehatan, jaminan sosial, dan ekonomi, tanpa menyebut upaya penyelamatan sektor pendidikan, bahkan anggaran Kemendibud juga termasuk yang direalokasi," ungkap Huda.

Pemotongan anggaran pendidikan juga terjadi di Kementerian Agama. Alokasi dana untuk Kementerian Agama dipangkas sekitar Rp 2,6 triliun sehingga kementerian tidak bisa membantu lembaga pendidikan berbasis keagamaan.

"Kami menerima informasi sebagian lembaga pendidikan berbasis agama juga mengalami kesulitan biaya operasional salah satunya lembaga pendidikan di bawah naungan LP Ma’arif NU," tutup Huda


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI