Komisi VIII : Kartu Pra Kerja Dibutuhkan Masyarakat Saat Pandemi Covid-19
Seharusnya pemerintah perlu diberikan kesempatan untuk menjalankan kebijakan tersebut sesuai dengan yang direncanakan.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily mengatakan, tidak perlu ada kecurigaan yang berlebihan terhadap program Kartu Pra Kerja yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo. Menurut Ace, seharusnya pemerintah perlu diberikan kesempatan untuk menjalankan kebijakan tersebut sesuai dengan yang direncanakan.
Politisi Partai Golkar itu meyakini, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam penanagan pandemi Covid-19 telah melalui kebijakan mendalam dan sesuai peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, ia meminta, sesama partai koalisi pemerintah sudah sewajarnya mendukung dan mengawal penanganan Covid-19.
“Kita harus bersatu mengawal program penanganan Covid-19 dan dampaknya yang tertuang dalam Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Nomor 1 tahun 2020,” kata legislator dapil Jawa Barat II itu, dalam siaran pers yang diterima Parlementaria, baru-baru ini.
Ace mengatakan, hingga saat ini antusias masyarakat terhadap Kartu Pra Kerja tinggi. Terbukti dengan 8,4 juta orang yang mendaftar secara online, dengan target sebanyak 5,6 juta peserta.
Baca Juga: Heboh 3 Jasad WNI ABK Longxing Dibuang ke Laut, DPR: Usut Tuntas!
Adapun, mengenai 8 platform digital tanpa tender, Ace menilai pemerintah sudah menjelaskan mekanisme penentuannya secara terbuka. Ia pun setuju dengan rekan-rekannya agar program pemerintah, baik Kartu Pra Kerja, bantuan langsung tunai dan perlindungan sosial lainnya perlu dilakukan pengawasan.
“(Program pemerintah) ini perlu pengawasan dari aparat penegak hukum, baik itu KPK, BPK, Kepolisian dan Kejaksaan," pungkasnya.