Dinilai Mendesak, Baleg Terima Usulan RUU Penanggulangan Bencana
Penegasan itu, agar saat Indonesia mengalami bencana bisa langsung menggunakan anggaran di APBN.
Suara.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas menerima usulan RUU Penanggulangan Bencana dari Komisi VIII DPR RI. Adapun RUU ini dimaksudkan sebagai pembaharuan regulasi penanggulangan bencana dari undang-undang sebelumnya, yang dirasa kurang.
Terlebih dalam kondisi situasi pandemi Covid-19 ini, perlu ada penyesuaian aturan yang lebih rinci dan menyeluruh tentang bagaimana penanganan bencana di negara ini.
Supratman mengatakan, RUU yang diusul Komisi VIII DPR ini sangat mendesak, namun juga perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut di tingkat Panja.
"RUU ini adalah kebutuhan mendesak yang diinisiasi oleh Komisi VIII. Intinya saya yakin bahwa UU usulan dari Komsi VIII tentu di dalamnya perlu pembahasan lebih lanjut," ujar Supratman, saat rapat pleno dengan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily selaku perwakilan pengusul RUU Penanggulangan Bencana, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Baca Juga: Tak Tegas dan Bikin Rakyat Bingung, DPR Sebut Menhub Banyak Beretorika
Secara spesifik, Supratman juga berpandangan, di dalam RUU ini perlu ada penegasan terkait batas minimum anggaran untuk kebencanaan yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penegasan itu, agar saat Indonesia mengalami bencana bisa langsung menggunakan anggaran di APBN.
"Saya usul, pada pengusul bahwa di RUU ini harus ada penegasan di APBN ada batas minimum untuk anggaran penanggulangan bencana. Sebelumnya kita usulkan 2 persen dari APBN," jelas politisi Partai Gerindra itu.
Ia pun merujuk pada kasus di Chile, yang bisa menjadi percontohan dalam menyusun UU Penanggulangan Bencana karena mengalokasikan 1 hingga 1,5 persen dari APBN negara tersebut.
Hal itu bukti bahwa negara tersebut tidak gagap ketika menghadapi bencana karena dari sisi pendanaan sudah siap dan memiliki cadangan.
"Saya harap, kita tidak perlu terlalu lama membahas soal substansinya, namun kita fokus tentang konsekuensi dari sisi teknisnya. Biar nanti Komisi VIII yang menyempurnakannya," ujar Supratman.
Baca Juga: Jasad 3 ABK WNI Dilarung di Laut, DPR: Kemenlu Jangan Sekedar Klarifikasi
Setelah melakukan sesi tanya jawab, Ketua Baleg pun secara simbolis menerima RUU tersebut untuk selanjutkan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.