DPR Setuju Mengesahkan Perppu Corona Menjadi Undang-undang
Dalam paparannya diketahui ada delapan fraksi yang menyetujui Perppu disahkan menjadi undang-undang. Sementara, hanya ada satu fraksi yang menolak, yakni PKS.
Suara.com - Dewan Perwakikan Rakyat (DPR) setuju Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 menjadi undang-undang.
Keputusan itu diambil melalui rapat parpurna usai mendengarkan pandangan sembilan fraksi yang dibacakan oleh Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah. Dalam paparannya diketahui ada delapan fraksi yang menyetujui Perppu disahkan menjadi undang-undang. Sementara, hanya ada satu fraksi yang menolak, yakni PKS.
Setelah Said menyampaikan pandangan mini fraksi tersebut, Ketua DPR Puan Maharani kemudian menanyakan persetujuan anggota DPR untuk menjadikan Perppu Nomor 1 tahun 2020 menjadi UU.
Kemudian dilanjutkan dengan mempersilakan Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pernyataan mewakili pemerintah.
Baca Juga: Batasi Pemohon, Gugatan Amien Rais soal Perppu Corona Jokowi Disidang MK
"Atas nama pemerintah menyampaikan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan DPR dan anggota DPR wabil khusus Badan Anggaran atas persetujuan Perppu Nomor 1 tahun 2020 menjadi undang-undang," ujar Sri Mulyani di ruang sidang, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Setelah mendengarkan pernyataan dari pemerintah, Puan kembali menanyakan persetujuan Dewan atas keputusan mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang.
"Dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan yang dijawab setuju oleh anggota DPR.
Sebelumnya diketahui rapat paripurna tersebut dinyatakan kuorim setelah dihadiri sebanyak 296 anggota Dewan, dengan rincian 255 orang hadir secara virtual dan 41 lainnya hadir secara fisik di ruang sidang.
Selain soal pengesahan Perppu Corona tersebut, DPR sekaligus melakukan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) di dalam rapat paripurna.
Baca Juga: Komisi III DPR: Perppu Corona Tak Rasional, Banyak Lembaga Diintervensi