Setelah Perppu Corona, DPR Lanjut Sahkan RUU Minerba jadi Undang-undang

Chandra Iswinarno | Novian Ardiansyah
Setelah Perppu Corona, DPR Lanjut Sahkan RUU Minerba jadi Undang-undang
DPR menggelar rapat paripurna di masa pandemi Covid-19. (Ist)

Keputusan diambil usai pandangan fraksi disampaikan oleh Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto.

Suara.com - Setelah sebelumnya menyetujui pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang penanganagan Covid-19 menjadi undang-undang, DPR lanjutkan mengesahkan Rancangan Undang Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi undang-undang.

Keputusan diambil usai pandangan fraksi disampaikan oleh Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto.

Dalam penyampaiannya diketahui delapan dari sembilan fraksi setuju atas keputusan mengesahkan RUU Minerba, kecuali Partai Demokrat.

"Fraksi partai Demokrat menolak pembahasan dan pengambilan keputusan untuk diteruskan pada tingkat selanjutnya," ujar Sugeng di ruang sidang, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Baca Juga: DPR Percepat Rencana Pengesahan RUU Minerba, Ini Pasal-pasal Bermasalah

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani menanyakan persetujuan anggota DPR untuk mengesahkan RUU Minerba menjadi undang-undang.

"Delapan fraksi setuju, satu fraksi menolak, apakah ada perubahan? Apa itu itu dapat disetujui pandangan mini fraksi dapat menjadi dasar persetujuan. Setuju ya?" tanya Puan yang dijawab setuju anggota Dewan.

Sebelumnya, diketahui rapat paripurna tersebut dinyatakan kuorum setelah dihadiri sebanyak 296 anggota Dewan, dengan rincian 255 orang hadir secara virtual dan 41 lainnya hadir secara fisik di ruang sidang.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI