Paripurna DPR Terima Proyeksi Ekonomi Makro dan Kebijakan Fiskal RAPBN 2021

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
Paripurna DPR Terima Proyeksi Ekonomi Makro dan Kebijakan Fiskal RAPBN 2021
Ketua DPR RI, Dr. (H.C.) Puan Maharani menerima KEM dan PPKF Rancangan APBN 2021 yang diberikan Menkeu, Sri Mulyani Indrawati, Jakarta, Selasa (12/5/2020). (Dok : DPR).

Menkeu mengimbau seluruh pihak untuk tidak patah semangat dan kehilangan orientasi.

Suara.com - Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Dr. (H.C.) Puan Maharani, membahas sejumlah agenda. Salah satunya, Penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Rancangan APBN 2021, yang dibacakan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.

“Dalam Pasal 167 Peraturan DPR RI Nomor 1 tentang Tata Tertib, disebutkan bahwa pemerintah menyampaikan pembicaraan pokok pendahuluan Rancangan APBN tahun anggaran berikutnya (2021), kebijakan umum dan prioritas anggaran, agar dapat dijadikan acuan bagi setiap kementerian dan lembaga dalam menyusun usulan anggaran dan unit organisasinya,” kata Puan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Dalam pidatonya, Menkeu menyampaikan, KEM dan PPKF ini akan digunakan sebagai bahan pembicaraan pendahuluan dalam penyusunan RAPBN 2021, yang disusun dengan mengacu kepada arah pembangunan dan tertuang dalam RPJMN 2020-2024, sebagaimana telah ditetapkan melalui Perpres No. 18 Tahun 2020 tanggal 20 Januari 2020.

“Namun dengan terjadinya pandemi global Covid-19, sejak awal tahun 2020, menyebabkan tumbuhnya penyesuaian fundamental dalam pengelolaan perekonomian nasional yang berdampak pada keuangan negara. KEM-PPKF 2021 disusun di tengah Covid-19, yang mencerminkan sebagai ketidakpastian tinggi atas sebaran Covid-19 secara global, yang sampai saat ini masih belum dapat dipastikan kapan dan bagaimana akan dapat diatasi,” ungkapnya.

Baca Juga: Revisi UU Penanggulangan Bencana Disepakati Jadi RUU Inisiatif DPR

Dampak Covid-19 terhadap ekonomi terlihat nyata melalui berbagai indikator. Menkeu mengatakan, pada awal 2020, IMF masih optimistis, proyeksi pertumbuhan ekonomi global akan tumbuh pada 3,3 persen.

Namun April 2020, proyeksi dikoreksi secara tajam menjadi -3,0 persen, akibat dampak Virus Corona. Ini artinya, ekonomi dunia mengalami kontraksi sebesar 6 persen dan potensi output yang hilang dari perekonomian global setara dengan satu perekonomian di negara seperti Jepang. 

“Pada Kuartal I 2020, berbagai negara telah mengalami pertumbuhan negatif. Tiongkok mengalami kontraksi minus 6,8 persen, Prancis minus 5,4 persen, Singapura 2,2 persen, dan Indonesia meskipun masih tumbuh positif padal level 2,97 persen, namun ini merupakan koreksi yang cukup tajam. Dampak dari resesi global dan banyaknya masyarakat yang tidak bisa bekerja dan terancam kehilangan sumber pendapatannya, jika tidak segera diatasi kondisi ini dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan negara,” tegasnya.

Meski demikian, Menkeu mengimbau seluruh pihak untuk tidak patah semangat dan kehilangan orientasi. Krisis Covid-19 harus dapat dimanfaatkan untuk melakukan reformasi di berbagai bidang, seperti pemulihan di bidang kesehatan, sosial dan ekonomi harus dimulai dengan bersama-sama menangani pandemi.

Hal ini diproyeksikan akan berlangsung hingga tahun 2021, sehingga KEM-PPKF akan berfokus pada upaya-upaya pemulihan ekonomi sekaligus upaya reformasi fundamental RPJMN.

Baca Juga: DPR Protes: Masjid di Tutup, IKEA dan Mal Tetap Buka, Ada Apa Ini?

“Pemerintah mengusulkan besaran indikator ekonomi Makro yang digunakan sebagai dasar penyusunan RUU RAPBN 2020 adalah sebagai berikut; Pertumbuhan Ekonomi 4,5-5,5 persen, Inflasi 2,0-4,0 persen, Tingkat Suku Bunga SBSU Tahun antara 6,67 hingga 9,56 persen, Nilai Tukar Rupiah antara Rp14.900-Rp15.300 per dollar AS, Harga Minyak Mentah Indonesia antara 40-50 dollar AS per barrel, Lifting Minyak antara 677-737 ribu barrel per hari, dan  Lifting Gas Bumi antara 1.085-1.173 ribu barrel setara minyak per hari,” papar Sri Mulyani.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI