Komisi VIII DPR Anggap Menag Gagal Paham Soal Batalkan Ibadah Haji 2020

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari
Komisi VIII DPR Anggap Menag Gagal Paham Soal Batalkan Ibadah Haji 2020
Kolase gambar Menteri Agama dan Kabah

Fachrul menyebut sebelum memutuskan, ia sudah berkonsultasi dengan Kemenkumham.

Suara.com - Komisi VIII DPR RI menganggap Menteri Agama Fachrul Razi gagal paham usai menyatakan salah tidak berkomunikasi dahulu dengan parlemen sebelum memutuskan untuk membatalkan ibadah haji 2020. Fachrul dianggap menyalahkan aturan meski sudah bertanya kepada Kemenkumham terkait hukum pembatalan ibadah haji.

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengatakan ada sejumlah kekeliruan yang dilakukan Fachrul terkait dengan pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini. Sebelumnya, Fachrul sempat mengutarakan kalau dirinya bersalah karena tidak melakukan rapat kerja dengan Komisi VIII terlebih dahulu sebelum memutuskan membatalkan ibadah haji.

Namun, Fachrul menyebut sebelum memutuskan, ia sudah berkonsultasi dengan Kemenkumham. Kemenkumham mengatakan kalau dirinya tidak melanggar hukum kalau melakukan pembatalan.

"Secara yuridis, pembatalan dan pemberangkatan haji seharusnya dilakukan berdasarkan kesepakatan antara DPR RI dengan Pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama. Sebab, hal ini sudah diatur di Pasal 36 dan 47 UU Nomor 8 Tahun 2019. Jadi, bukan dengan pihak luar (Kemenkumham)," kata Bukhori dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/6/2020).

Baca Juga: Lebih dari 1000 WNI di Luar Negeri Positif Terjangkit Virus Corona

Langkah Fachrul yang sempat berkonsultasi ke Kemenkumham pun dinilainya tidak tepat. Sebab, menurutnya tugas Kemenkumham itu ialah menerima harmonisasi dan sinkronisasi peraturan di bawah UU, termasuk sebuah Keputusan Menteri.

"Apakah Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 494 tahun 2020 sebelum diterbitkan sudah diharmonisasi oleh Kemenkum HAM?," tanyanya.

Untuk diketahui, Menteri Agama Fachrul Razi membongkar peliknya saat memutuskan pembatalan ibadah haji 2020 yang akhirnya mengundang banyak reaksi dari publik. Bahkan ia sempat mengaku salah karena memutuskan pembatalan itu sebelum melakukan rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI.

Dengan adanya pandemi virus Corona (Covid-19) yang terjadi di Indonesia, bahkan di Arab Saudi menjadi kendala bagi pemerintah untuk melangsungkan ibadah haji di waktu yang sama.

Fachrul menceritakan mulanya ia sempat mengirimkan surat kepada Kemenkumham RI pada 25 Mei 2020 untuk menanyakan terkait dasar hukum apabila pelaksanaan ibadah haji dibatalkan.

Baca Juga: Lebih dari 1.100 Kasus Baru Virus Corona Tercatat di Argentina

Dua hari setelahnya Kemenkumham pun membalas surat dengan berisikan kalau pembatalan itu merupakan hak penuh dari Menteri Agama yang sudah tercantum dalam undang-undang.

Menurutnya ada poin lain yang sangat penting ketimbang itu, yakni koordinasi dengan Komisi VIII DPR RI. Ia pun berbicara dengan salah satu pimpinan Komisi VIII DPR RI untuk menggelar rapat kerja membahas nasib pelaksanaan ibadah haji.

"Saya mengusulkan (raker) pada tanggal 1 juni sesuai deadline," kata Fachrul dalam dialog yang diselenggarakan secara virtual, Selasa (9/6/2020).

DPR Sempat Minta Jadwal Rapat Kerja Diundur. Namun salah satu pimpinan Komisi VIII DPR RI mengajukan untuk melangsungkan raker pada 2 Juni. Ia pun sepakat.

Tanggal 31 Mei pihaknya sudah menerima undangan resmi dari Komisi VIII DPR RI untuk menggelar raker pada tanggal yang sudah ditentukan itu. Akan tetapi ada pemberitahuan lanjutan yang disampaikan secara lisan yakni Komisi VIII meminta pengunduran waktu menjadi 4 Juni 2020.

Saat itu Fachrul sempat menolak karena akan berdampak tidak baik untuk pemerintah yang sudah menentukan tenggat waktu keputusan ibadah haji pada 2 Juni. Ia sempat menyuruh kepada stafnya untuk berkoordinasi dengan pihak Komisi VIII agar raker tetap berjalan pada 2 Juni.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI