Keputusan Pemerintah Naikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Tidak Tepat

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
Keputusan Pemerintah Naikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Tidak Tepat
Anggota Komisi IX DPR RI Intan Fitriana Fauzi. (Dok : DPR).

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan masyarakat terkait kenaikan iuran tersebut.

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Intan Fitriana Fauzi menyatakan bahwa keputusan pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi, yang dituangkan dalam Peraaturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, sangatlah tidak tepat. Apalagi Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan masyarakat terkait kenaikan iuran tersebut.

"Keputusan pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi, yang dituangkan dalam Perpres 64/2020 yang secara bertahap iuran naik pada 1 Juli 2020 adalah tidak tepat, dan MA telah mengabulkan gugatan masyarakat tentang kenaikan iuran dan membatalkan Perpres 75/2019," ucap Intan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2020).

Ditegaskannya, beleid yang diterbitkan di Mei, saat pandemi Covid-19 sangat memberatkan dan hanya membuat rakyat yang ekonominya sulit semakin susah.

"Tolonglah pemerintah, lihatlah dengan mata hati kondisi rakyat saat ini. Terlebih lagi, saat ini banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian kemudian terbebani kenaikan iuran yang signifikan, baik peserta iuran mandiri juga penerima upah," tutur Intan.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Komitmen Gotong Royong Tanggulangi Covid-19

Ia mengatakan, saat ini rakyat telah terbebani  dengan berbagai iuran, diantaranya iuran BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan.

"Tahun depan, saat kita belum tahu ekonomi masyarakat bisa bangkit atau belum, rakyat terbebani lagi dengan iuran BP Tapera. Kalau saya ambil UMP saja di DKI, maka sebesar Rp 763.429 tersedot untuk berbagai iuran tersebut. Sisanya untuk biaya hidup dikurangi lagi tagihan air, listrik dan lain sebagainya. Belum lagi berbagai beban perpajakan sebagai PTKP dengan adanya PPh 21 dan juga PBB," paparnya.

Intan mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini mengkonfimasikan pemerintah tidak punya perencanaan yang baik. Oleh karenanya ia minta, agar Perpres 64/2020 untuk dicabut. Alasannya, lanjut Intan, MA telah mengabulkan gugatan masyarakat tentang kenaikan iuran dan membatalkan Pepres 75/2019.

Menurutnya, sesuatu yang sudah diputuskan oleh hukum, harus dijalankan pemerintah.

"Apalagi masyarakat akan menggugat kedua kalinya kenaikan iuran yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Kalau sampai pemerintah kalah lagi, sama saja menampar muka pemerintah yang kedua kalinya," tandas politisi dapil Jawa Barat VI itu.

Baca Juga: Nikita Mirzani Siap Maju Jadi Calon Anggota DPR RI Periode Mendatang

Menurut Intan, alasan defisit anggaran hanya berdasarkan perhitungan aktuaria juga tidak bisa seenaknya dibebankan kepada masyarakat. Defisit harus menjadi perbaikan pemerintah.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI