Komisi III akan Lanjutkan Pembahasan RUU dan KUHP Pemasyarakatan
Komitmen pembahasan kedua RUU itu menjadi kesimpulan di beberapa kali rapat dengan Kemenkum dan HAM.
Suara.com - Rapat Kerja Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM RI bersepakat untuk segera memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU), yang merupakan carry over tugas Komisi III DPR, yakni RUU tentang KUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan sesuai dengan mekanisme ketentuan perundang-undangan.
Kesepakatan tersebut diperoleh saat Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, memimpin rapat. Senada dengan pimpinan rapat, Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir juga mengusulkan agar pembahasan kedua RUU itu dilanjutkan. Komitmen pembahasan kedua RUU itu menjadi kesimpulan di beberapa kali rapat dengan Kemenkum dan HAM.
"Komisi III mendesak Kemenkum dan HAM tindak lanjuti target penyelesaisan legislasi RKUHP dan RUU Pemasyarakatan," papar Adies, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP, Arsul Sani menambahkan, RKUHP dan RUU Pemasyarakatan merupakan RUU carry over yang harus dilanjutkan pembahasannya pada DPR periode 2019-2024, terlebih lagi, kedua RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
Baca Juga: DPR Minta Penyelenggara Pastikan Tahapan Pilkada Sesuai Protokol Kesehatan
"Kita punya pekerjaan tertunda, RUU PAS dan RKUHP. Saya berpendapat, ini harus dilanjutkan apalagi dulu ketika di akhir masa sidang ada lobi pimpinan fraksi-fraksi DPR dan Pemerintah yang diwakili Pak Menteri sudah sepakat bahwa ini akan jadi prioritas yang kita lanjutkan. Oleh karena itu, dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2020, tapi DPR sudah berjalan sekitar hampir 10 bulan belum jalan," ungkap Arsul.
Lebih lanjut, Arsul mengungkapkan agar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly menyampaikan kesepakatan tersebut ke Presiden Joko Widodo, sementara Komisi III DPR juga akan meneruskan ke pimpinan DPR untuk bersurat kepada presiden.
Menanggapi permintaan tersebut, Yasonna mengatakan bersedia meneruskan pembahasan, namun dia harus melaporkan terlebih dahulu kepada Presiden Joko Widodo, sebab dia tidak mungkin mengambil keputusan tanpa meminta arahan presiden.
"Kalau Komisi III meminta meneruskan, saya siap saja. Tetapi tentu saya akan meminta persetujuan presiden untuk melanjutkan itu, tidak mungkin ujug-ujug begitu saja, karena sebelumnya, ada hal yang diputuskan presiden dalam rapat untuk tidak dilanjutkan sementara dan terus lakukan sosialisasi terhadap beberapa pasal RKUHP dan PAS," jelasnya.
Baca Juga: Kepala Habib Bahar Digunduli, DPR Minta Kemenkumham Evaluasi Prosedur