Azis Syamsuddin Bantah Tolak Tandatangani Surat Masuk Komisi III
Ia mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang sedang diambil oleh Kapolri dalam menindak oknum-oknum yang lalai dalam penugasan.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin membantah tudingan Ketua Komisi III DPR, Herman Hery yang menyatakan bahwa dirinya menolak untuk menandatangani surat masuk yang diberikan Komisi III untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara gabungan dengan aparat penegak hukum, seperti Polisi, Kejaksaan dan Kemenkum dan HAM, dalam rangka melakukan fungsi pengawasan, usai menerima dokumen berupa surat jalan buronan Joko Tjandra dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
"Tentunya, saya tidak ingin melanggar tatib dan hanya ingin menjalankan tata tertib DPR dan putusan Badan Musyawarah, yang melarang RDP Pengawasan oleh komisi pada masa reses, yang tertuang dalam Pasal 1 angka 13, yang menerangkan bahwa masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja," kata Azis, dalam keterangan Releasenya di Jakarta (18/7/2020).
Wakil Ketua DPR RI bidang Korpolkam itu menjelaskan, sesuai Tatib DPR Pasal 52 ayat 5 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf e, Bamus dapat:
a. menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan undang-undang;
Baca Juga: Komisi III DPR Soroti Lemahnya Proses Hukum Kasus Tambang Ilegal di Babel
b. memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan undang-undang;
c. mengalihkan penugasan kepada alat kelengkapan DPR lainnya apabila penanganan rancangan undang-undang tidak dapat diselesaikan setelah perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; atau
d. menghentikan penugasan dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada rapat paripurna DPR.
"Di Bamus sudah ada perwakilan masing-masing fraksi, sehingga informasi kesepakatan dan keputusan yang terjadi bisa di koordinasikan di Fraksi masing-masing. Hal ini penting agar komunikasi dan etika terjalin dengan baik," ujarnya.
Azis menegaskan bahwa pada prinsipnya, ia selalu mendukung kinerja teman-teman komisi, namun yang terpenting sesuai dengan aturan dan mekanisme di tata tertib dan Bamus.
Baca Juga: Pemerintah Sodorkan RUU BPIP, PAN: DPR Tidak Bisa Langsung Bahas
Hal inilah yang menjadi pijakannya dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari pimpinan DPR.