DPR Setujui Harmonisasi RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
RUU tentang Masyarakat Hukum Adat secara sistematis terdiri dari 17 Bab dan 58 Pasal.
Suara.com - Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dipimpin Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas, Jumat (4/9/2020), menyetujui harmonisasi RUU tentang Masyarakat Hukum Adat. Supratman mengatakan, berdasarkan pandangan seluruh fraksi di DPR, 8 Fraksi telah memberikan persetujuan, sedangkan, 1 Fraksi yakni Fraksi Partai Golkar masih menunggu pendapat resmi dari Ketua Fraksi Partai Golkar.
Namun, pada prinsipnya semua fraksi menyetujui harmonisasi RUU tentang Masyarakat Hukum Adat.
Pada rapat tersebut, Ketua Panja RUU Masyarakat Hukum Adat, Willy Aditya memaparkan beberapa hal-hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU yang disepakati dalam Rapat Panja bersama pengusul. Diantaranya, yaitu perbaikan definisi ‘Masyarakat Hukum Adat’, ‘Wilayah Adat’, ‘Hak Ulayat’, dan menambahkan definisi ‘Tanah Ulayat’ dalam Ketentuan Umum (Bab I Pasal 1).
Adapun beberapa poin lainnya yang mencuat yakni penambahan tujuan Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat pada Pasal 3 huruf f, mengenai Masyarakat Hukum Adat sebagai penerima manfaat dari pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam, sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Bea Meterai Dibawa ke Paripurna
Willy mengungkapkan, RUU tentang Masyarakat Hukum Adat secara sistematis terdiri dari 17 Bab dan 58 Pasal. Berdasarkan teknis dan perumusan dan substansi RUU, sambungnya, Panja berpendapat bahwa RUU tentang Masyarakat Hukum Adat dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. “Selanjutnya, kami serahkan kepada Rapat Pleno Baleg DPR RI untuk memutuskan apakah hasil kerja Panja dapat diterima,” ujar Willy.
Menanggapi hasil laporan Ketua Panja tersebut, Supratman menanyakan kepada seluruh pimpinan dan anggota Baleg DPR RI yang hadir, apakah pengharmonisasian dan pembulatan konsepsi Harmonisasi RUU tentang Masyarakat Hukum Adat bisa disetujui yang kemudian serempak dijawab ”setuju” oleh seluruh Pimpinan dan Anggota Baleg DPR RI.
Selanjutnya, Politisi Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra) itu dari meja pimpinan Baleg DPR RI kemudian mempersilakan kepada segenap pimpinan dan perwakilan fraksi-fraksi yang hadir dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI untuk menandatangani draf RUU tentang Masyarakat Hukum Adat.