Komisi X Sebut Pemerintah Sedang Kaji PERPPU Reformasi Sistem
PERPPU Ini dibuat dalam rangka mengantisipasi dampak Covid-19 ini terhadap masyarakat.
Suara.com - Pemerintah saat Ini sedang menggodok peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang tentang Reformasi Sistem Keuangan di tengah krisis Covid-19.
PERPPU Ini dibuat dalam rangka mengantisipasi dampak Covid-19 ini terhadap masyarakat yang dapat berimplikasi ke keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan.
Wakil Ketua Komisi X DPR Fathan mengatakan pemerintah sedag mengkaji perangkat hukum yang ada mulai dari undang-undang Bank Indonesia,OJK,LPS, perbankan untuk mengukur ketahanan dalam menghadapi krisis ini