RUU Jalan dan UU Pemerintahan Daerah harus Sinkron
Hal tersebut tertuang dalam draf RUU Perubahan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dapat disinkronkan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae mengusulkan agar salah satu usulan dari Pusat Perancangan Undang-Undang (PUU) Badan Keahlian DPR RI yang berbunyi ‘dalam hal Pemerintah Kabupaten belum mampu menyelenggarakan sebagian kewenangannya dapat diserahkan kepada Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Pusat’.
Hal tersebut tertuang dalam draf RUU Perubahan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dapat disinkronkan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Perlu penjelasan lebih tajam mengenai poin ‘dalam hal Pemerintah Pusat belum mampu menyelenggarakan sebagian kewenangannya dapat diserahkan kepada Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Pusat’. Poin ini harus disinkronkan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Ridwan saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR RI dengan Kepala PUU BK DPR RI, di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2020).
Anggota Komisi V DPR RI Hamka B. Kady menyampaikan usulan kepada Kepala PUU BK DPR RI untuk memberikan footnote pada UU Pemerintahan Daerah dalam kajian-kajian akademik PUU tentang penyusunan Naskah Akademik dan draf RUU Jalan tersebut.
Baca Juga: Cair September Ini, DPR Minta BUMN Gunakan PMN Sebaik Mungkin
“Dalam kajian-kajian penyusunan Naskah Akademik dan draf RUU Perubahan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan tolong di-footnote disitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,” tandas politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Menanggapi usulan tersebut, Kepala PUU BK DPR RI Inosentius Samsul menyatakan menerima masukan dari Pimpinan dan Komisi V DPR RI untuk mensinkronkan UU Pemerintahan Daerah dalam kajian akademik PUU tentang penyusunan Naskah Akademik dan draf RUU Jalan itu.