Pro Kontra Warnai Pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Fabiola Febrinastri
Pro Kontra Warnai Pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan
Rapat Panja RUU Cipta Kerja guna terkait RUU tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan, di Jakarta, Sabtu (26/9/2020). (Dok : DPR)

UU Nomor 13 Tahun 2003 jelas memberikan jaminan terhadap jaminan perlindungan maksimal.

Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali menggelar Rapat Panja RUU Cipta Kerja guna melanjutkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Sensitifnya pembahasan klaster ketenagakerjaan, menuai pro kontra didalam pembahasan Panja.

Pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya itu, beberapa anggota Panja menyatakan apresiasinya atas paparan yang telah disampaikan pemerintah. Anggota Panja RUU Cipta Kerja Baleg DPR, Sturman Panjaitan mengatakan, RUU Cipta Kerja yang sedang dibahas adalah semata-mata untuk meningkatkan taraf hidup tenaga kerja Indonesia.

"Ini yang kita runtun, bagaimana permasalahannya dan bagaimana solusinya. Ini yang kita inginkan. Kalau ini penjelasannya detail dan jelas maka akan mudah ditangkap. Ada tujuh poin yang disampaikan pemerintah dan itu adalah yang dibutuhkan di oleh para buruh dan pekerja kita," ujarnya, di Jakarta, Sabtu (26/9/2020).

Senada dengan Sturman, anggota Panja RUU Cipta Kerja dari Fraksi Partai Golkar, Ferdiansyah juga menyatakan apresiasinya atas penjelasan dari pemerintah terkait RUU Cipta Kerja yang hari ini disampaikan lebih rinci.

Baca Juga: DPR Sambut Baik Pembukaan Umrah oleh Arab Saudi

"Mencermati dan mendengar penjelasan dari pemerintah, mulai dari dasar kenapa RUU Cipta Kerja terkait dengan ketenagakerjaan dan kemudian tantangan mengenai ketenagakerjaan informal, tenaga kerja baru, dan terkait juga industri 4.0 serta pandemi Covid-19, oleh karenanya dengan tegas dan cepat, kami menyampaikan ini perlu diapresiasi dan ditindaklanjuti," tutur Ferdi. Tinggal nanti kita mencermati didalam DIM supaya tidak keluar dari koridor yang telah disepakati, tambahnya.

Namun berbeda dengan kedua rekannya di Baleg, anggota Panja RUU Cipta Kerja Baleg DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman justru meminta agar pembahasan tentang klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja dihentikan.

Benny menegaskan, soal DIM adalah soal teknis atau rumusan normatif, yang penting menurutnya adalah substansinya terlebih dahulu. Oleh karenanya, pemerintah sebelumnya diminta untuk menjelaskan narasi dibalik usulan mengenai perubahan UU Ketenagakerjaan ini.

"Kami sudah paham walaupun tidak sependapat kesimpulan dan solusinya. Kami selalu berpandangan bahwa membuat undang-undang adalah untuk menyelesaikan masalah. Mengubah undang-undang adalah untuk menjawab masalah yang tidak diakomodir dalam undang-undang yang lama," tandas Benny.

Setelah mengikuti dan mendengarkan penjelasan yang disampaikan oleh pemerintah, Benny mengatakan bahwa peranan UU tersebut dalam bahasa sederhananya adalah untuk membuka dan memperbaiki iklim usaha supaya investasi bisa masuk.

Baca Juga: DPR Nilai, Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Efektif

"Kalau masuk investasi maka tentu lapangan kerja akan dibuka banyak, dengan demikian akan banyak pula tenaga kerja kita yang bisa berkesempatan. Tapi yang kemudian menjadi masalah bagi kami, kami mempunyai pandangan bahwa masalah yang telah disampaikan pemerintah bisa dijawab dengan undang-undang yang ada," tukasnya.

Ia menyampaikan, kegagalannya selama ini adalah belum dilaksanakannya UU Nomor 13 Tahun 2003 secara konsisten dan konsekuen.

"Bagi kami UU Nomor 13 Tahun 2003 adalah produk reformasi dan merupakan keberhasilan perjuangan pada saat itu untuk mewakili aspirasi publik," ujarnya.

Menurutnya, sampai saat ini belum ada usulan perubahan terhadap UU Nomor 13 Tahun 2003 tersebut.

"Kalau ini diubah maka amanat reformasi ini belum dilaksanakan tetapi sudah dicabut lagi. Yang kita tuntut saat ini adalah laksanakan UU Nomor 13 Tahun 2003 dengan konsisten dan konsekuen. Undang-undang ini masih sangat responsif untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada," kata Benny.

Dengan melakukan pendekatan paradigma, UU Nomor 13 Tahun 2003 jelas memberikan jaminan terhadap jaminan perlindungan maksimal kepada tenaga kerja, lanjutnya.

"Setelah saya melihat, membaca dan mendengarkan penjelasan (pemerintah), harapan kami adalah klaster tentang ketenagakerjaan dalam undang-undang ini tidak menjawab paradigma yang telah saya sampaikan. Oleh karenanya kami menyampaikan sikap kami, karena masalah ketenagakerjaan ini sensitif, kami mohon untuk tidak dilanjutkan pembahasannya," tandas Benny.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI