Komisi VIII Dukung Penguatan Kewenangan BNPB dan BPBD

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
Komisi VIII Dukung Penguatan Kewenangan BNPB dan BPBD
Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto. (Dok : DPR).

BPBD harus dipimpin oleh kepala badan, bukan oleh pelaksana harian (Plh).

Suara.com - Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menguatkan kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam melakukan fungsi koordinasi dan komando pelaksana pada saat terjadi bencana.

“Kita sepakat bahwa BNPB dan BPBD kewenangannya harus diperkuat agar bisa berkoordinasi dengan seluruh pihak seperti TNI/Polri. Kita tidak ingin nanti ketika ada bencana mereka tidak bisa diandalkan dengan alasan menunggu perintah atasan,” papar Yandri saat memimpin Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Mendagri dan MenPAN-RB di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Lebih lanjut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, BPBD harus dipimpin oleh kepala badan, bukan oleh pelaksana harian (Plh). Dengan demikian kinerja lembaga tersebut dapat meningkat. Sehingga ketika terjadi bencana alam di daerahnya akan semakin siap membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan.

“Saya tegaskan BPBD harus dipimpin olehkepala badan, bukan oleh pelaksana harian. Ketika saya melakukan kunjungan, (kepala) BPBD-nya selalu pelaksana harian, kantornya sudah tidak layak, plangnya pun sudah buram, anak buahnya tidak tahu kemana. Bagaimana (BPBD) bisa diandalkan untuk menolong masyarakat, tolong diri sendiri saja mungkin tidak bisa,” sebut Yandri.

Baca Juga: Anies Terancam Dicopot Gegara Habib Rizieq Bikin Hajatan? Begini Kata DPR

Legislator dapil Banten II itu mengatakan, pimpinan BPBD harus berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, yang ditunjuk langsung oleh Kepala BNPB, sehingga Bupati maupun Wali Kota tidak diperbolehkan untuk asal-asalan dalam menunjuk pejabat.

“Pimpinan BPBD itu harus dari unsur ASN, TNI dan Polri yang berkompeten dan tidak asal-asalan. Ini kan Bupati serta Wali Kota nunjuknya tidak betul. Orang yang (sedang) punya jabatan diberikan (jabatan pimpinan BPBD). Jadi tidak jelas akibatnya seperti yang saya bilang tadi,” imbuh Yandri. 


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI