Azis Syamsuddin Apresiasi Kominfo yang Tindaklanjuti Konten Negatif

Fabiola Febrinastri
Azis Syamsuddin Apresiasi Kominfo yang Tindaklanjuti Konten Negatif
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. (Dok : DPR).

Misleading content dapat diciptakan dengan sengaja.

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin merespons langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan menindaklanjuti konten-konten negatif, termasuk sebaran hoaks terkait dengan penyelenggaraan Pilkada 2020.

”Ada 64 muatan yang sedang ditindaklanjuti dan 13 konten sudah di-take down. Artinya, hari ini bisa bertambah lagi konten negatif dan narasi hoaks itu. Kita tidak inginkan ini. Momentum pilkada harus mampu menutup akses pihak-pihak yang ingin memecah belah,” papar, Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Dewasa ini, sambung Azis, beredarnya berita bohong, palsu, fitnah atau hoaks, yang menjadi konsumsi sehari-hari masyarakat, telah dianggap sebagai informasi atau berita yang benar akibat masifnya berita hoaks.

Ketidakpastian informasi yang secara sembarangan disebarkan dapat menyebabkan keresahan di ruang publik masyarakat. Oleh karena itu diperlukan tindakan untuk dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia dalam mempercayai informasi yang mereka peroleh.

Baca Juga: Menyoal Sanksi di Instruksi Mendagri, Begini Respon DPR RI

”Terutama informasi yang diperoleh melalui ponsel pintar dan internet. Ini menuntut kesadaran masyarakat dalam memilah agar tidak menyebarkan keresahan dimasyarakat. Kementerian Komunikasi dan Informatika juga punya tugas berat itu hal ini,” papar lelaku jebolan Universitas Western Sydney itu.

Belajar dari misinformasi dan disinformasi, lanjut Azis, Kominfo sudah selayaknya mampu memberikan edukasi, apa makna arti misinformasi dan disinformasi.

”Banyak publik yang tidak tahu, apa itu satir, false connection (koneksi salah). Sampai terapan clickbait, konten yang berharap page view (laman dilihat) untuk mengeruk keuntungan finansial,” papar politisi Partai Golkar itu.

Belum lagi persoalan misleading content atau konten menyesatkan. Publik sengaja diarahkan membingkai suatu isu atau individu tertentu, yang seakan-akan mendekati kebenaran.

Misleading content dapat diciptakan dengan sengaja. Informasi ditampilkan dengan menghilangkan konteksnya untuk mengarahkan opini pembaca.

Baca Juga: DPR Dorong KPK Bongkar Kebobrokan Industri Keuangan Terlebih Asuransi

”Jika ini tidak dijelaskan, tidak diedukasi, kian hari dunia maya kita hanya disesaki kebohongan. DPR tentu berharap, Kominfo mampu menerjemahkan ini dengan caranya, agar penyesatan tidak terus terjadi,” papar wakil rakyat dari Dapil Lampung 2 itu.

Azis yakin, masyarakat kerap terkecoh karena tidak memiliki pengetahuan dan sumber yang cukup untuk membedakan informasi atau berita yang diperolehnya benar atau salah.

Pada momentum pilkada, Kominfo bersama Bawaslu harus mampu melakukan patroli siber terhadap konten dengan muatan negatif di internet.

Berdasarkan catatan, ada 38 isu hoaks dan 38 isu itu tersebar di 217 tautan. Bawaslu baru melakukan verifikasi dan menyatakan 77 temuan melanggar ketentuan yang berlaku.

DPR mengingatkan, masih ada sebaran informasi yang tidak benar.

"Tolong ini jangan dibiarkan. Kita memiliki visi nasional, punya tujuan nasional. Dan kita mampu kerjakan bersama-sama, termasuk di dalam Pilkada 2020. Jangan cemari demokrasi dengan hasutan, kabar bohong, dan intrik yang mencoba memecah belah. Tolong sudahi,” pinta Azis.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI