Pandemi dan Pilkada, Tantangan Tersendiri Bagi Aparat Penegak Hukum

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
Pandemi dan Pilkada, Tantangan Tersendiri Bagi Aparat Penegak Hukum
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh. (Dok : DPR).

Penegakkan hukum pelanggar pilkada, penegakan hukum terhadap protokol kesehatan.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyatakan pandemi Covid-19 dan pelaksanaan Pilkada  serentak pada 9 Desember 2020 mendatang merupakan tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum dalam menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, serta terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Hal tersebut ia sampaikan saat memimpin pertemuan tim kunspek Komisi III DPR RI dengan Kapolda Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan Kepalan Kanwil Kemenkumham Riau, di Kantor Kajati Riau, Jumat (04/12/2020).

Beberapa hal yang menjadi sorotannya pada pertemuan ini seperti netralitas aparat dalam pilkada di Riau. Penegakkan hukum pelanggar pilkada, penegakan hukum terhadap protokol kesehatan.

“Terkait netralitas aparat untuk Pilkada serentak 2020, di sembilan kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada di Provinsi Riau, Pak Kapolda dan Bu Kajati menjamin netralitas aparatnya dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon peserta pilkada,” ungkap Pangeran Khairul Saleh.

Baca Juga: 1,2 Juta Vaksin Corona Tiba di Indonesia, Ini Pesan DPR kepada Pemerintah

Sementara terkait penegakan hukum, ia mengapresiasi  Gakkumdu yang telah tegas dan efektif, tidak pandang bulu dalam penegakan hukum bagi pelanggar pidana pemilu yang diberi sanksi tegas.

"Kemarin saya juga berkunjung ke Jambi. Di sana Gakkumdu-nya sangat tegas tidak pandang bulu. Ada wali kota yang kena sanksi dan juga timsesnya gubernur terkena sanksi. Saya berharap Gakkumdu Riau ini juga tegas, kepada siapapun tidak pandang bulu dan netral dalam Pilkada kedepan," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, politisi Fraksi PAN ini juga menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI menyoroti perkara dugaan korupsi pada Bantuan Sosial di Kabupaten Siak dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 57,6 miliar.

“Kami berharap kasus ini terus upayakan penanganannya dan menetapkan tersangkanya, tapi semuanya kita serahkan kepada Ibu Kajati Riau. Ada 200 saksi yang sudah dipanggil, sekda provinsi juga sudah dipanggil tapi sampai sekarang tersangkanya belum ditetapkan,” harapnya.

Baca Juga: Duh! Begini Kira-kira Kalau Gedung dan Kursi DPR Bisa Ngomong


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI